Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Dukung Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Buka Jaringan Baru

Bali Tribune / Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika

balitribune.co.id | BangliSetiap musim penghujan, beberapa kali jaringan pipa milik Perumda Air Minum Tirta Danu Arta di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Melangit diterjang material tebing yang longsor. Akibatnya pasokan air bagi pelanggan jadi terganggu. Proses perbaikan tergantung kerusakan, bahkan proses perbaikan sampai butuh waktu sepekan

Berkaca dari realita yang kerap terjadi di musim penghujan, pihak Peruda berencana membangun jaringan baru.

Kabag Umum dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Gusti Agung Jelantik Sutha Baskara mengatakan, jalur pipa transmisi sumber mata air Gamongan I, Desa Kayubihi berada dibantaran sungai Melangit dengan topografi tebing yang tinggi.

Kata Agung Baskara setiap musim penghujan sering kali tebing yang memiliki ketinggian lebih dari 50 meter longsor dan menimpa jaringan pipa.

”Dalam kurun waktu sepekan ini saja sudah dua kali jaringan pipa hancur karena diterjang longsor,” ujarnya, Kamis (30/6/).

Kata Baskara, hancurnya jaringan pipa mengakibatkan ribuan pelanggan tidak dapat suplai air. Menyikapi masalah klasik tersebut, pihaknya berencana bakal membangun jaringan baru. Dimana untuk jaringan baru ini pipa tidak lagi mengeliling tebing, namun dipasang dekat sumber mata air dan langsung didorong keatas dengan menggunakan tenaga mesin pompa. ”Saat ini untuk pendorong gunakan daya grafitasi,” sebutnya.

Kabag asal Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga ini, untuk membangun jaringan baru butuh anggaran yang tidak sedikit. Pembangunan jaringan baru ini sifatnya sebagai penyeimbang. Artinya jika jaringan pipa lama rusak, maka pendistribusian air lewat jaringan yang baru, sehingga layanan bisa tetap normal.

“Butuh anggaran sekitar 4 miliar untuk bangunan jaringan, melihat kondisi Perumda tentu perlu support dari pemerintah,” ungkapnya.

Disisi lain Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika mendukung langkah yang diambil perusahan daerah tersebut. Namun demikian politisi PDI-P ini mengingatkan rencana tersebut harus melalui kajian yang matang dengan melihat dari segi ekonomi apalagi kegiatan menyerap anggaran miliaran rupiah.

Politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini bertanya, apakah membuat jaringan baru merupakan satu-satunya solusi mengatasi masalah yang kerap terjadi. “Perlu dipikirkan kembali apakah ada solusi lain, jika itu satu-satunya jalan apakah ada jaminan air akan mengalir normal terutama masuk musim penghujan,” sebut Ketut Suastika. 

wartawan
SAM
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.