Dewan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 01 Oktober 2024
Diposting : 30 September 2024 18:59
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / PENJELASAN - Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/9)

balitribune.co.id | DenpasarDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/9). Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan, Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan didukung kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah, guna mendukung terwujudnya kemajuan perekonomian daerah dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi di daerah.

Penjabat Gubernur Bali mengatakan, target-target makro pembangunan Bali tahun 2025 disusun optimis tetapi tetap realistis, dengan berpijak pada capaian pembangunan sampai dengan semester I tahun 2024 ini. Target pertumbuhan ekonomi Bali pada tahun 2025 adalah 5,75%, laju inflasi untuk terjaga dikisaran 2,5% ± 1%, tingkat kemiskinan ditargetkan 4%, serta tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 2,31%.

"Penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada dokumen kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025, yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan Dewan yang terhormat," jelas Penjabat Gubernur Bali saat Rapat Paripurna tersebut. 

Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar lebih Rp 4,8 triliun untuk Pendapatan Daerah. Pendapatan Transfer direncanakan sebesar lebih Rp 1,3 triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar lebih Rp 5,7 miliar yang merupakan Pendapatan Hibah. Sedangkan untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar lebih Rp 5,5 triliun.

Belanja Modal direncanakan sebesar lebih Rp 446 miliar. Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 50 miliar.

Pihaknya membeberkan, dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 tersebut, direncanakan defisit anggaran, sebesar lebih Rp 691 miliar atau 14,17%. Defisit ini akan dibiayai dari Pembiayaan Netto. Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2025 direncanakan sebesar lebih Rp 1 triliun yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun 2024.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar lebih Rp 401 miliar, untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar lebih Rp 243 miliar dan penyertaan modal sebesar Rp 158 miliar. "Demikian penjelasan saya terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan hari ini. Selanjutnya saya berharap, agar Raperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama, sebagai komitmen kita untuk melaksanakan pembangunan daerah secara berkelanjutan pada tahun 2025 mendatang," katanya.