Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Geram Perusahaan Air Kemasan Ber-ABT Bodong

Bali Tribune / SIDAK - Komisi I DPRD Gianyar sidak sumur bor bodong di Perusahaan air minum kemasan.



Balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan warga sekitar, keberadaan PT Air Gangga Dewa Alami  yang memproduksi air minum kemasan di Desa Pering, Blahbatuh akhirnya disanggong Komisi I DPRD Gianyar. Dewan pun langsung geram mendapati perusahaan yang sudah beroperasi beberpaa tahun itu ternyata memanfaatkan sumber air dari Air Bawah Tanah (ABT) yang tak berizin.

Digrudug dewan, Selasa (7/3/2023) pagi, dewan langsung menyebar untuk melakukan pengecekan. Sedikitnya diduga ada dua lubang sumur bor, namun salah satunya tertutup rapat. Sementara satu sumur yang bisa diperiksa terbilang cukup besar karena menggunakan  pipa penarikan air berukuran, 2,5 DIM. Setellah dimintai keterangannya, pihak perusahaan mengakui ada dua sumur bor namun yang aktif dimanfaatkan hanya satu sumur. Hanya saja mereka dengan jujur mengakui tidak memiliki Izin pemanfaatan sumber air bawah tanah.

Ketua Komisi I DPRD Gianyar Dr. I Nyoman Amertayasa yang memimpin sidak pun tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Saat itu juga petugas Pol PP Gianyar diminta datang ke Lokasi. "Setelah kami periksa, sumur ini tidak dilengkapi water meter. Ini menandakan tidak berizin. Berapa air yang dimanfaatkan perusahaan ini tidak terkontrol dan bebas dari beban pajak. Tidak benar ini," keluhnya.

Beberapa menit kemudian  Petugas Pol PP tiba di lokasi dan dipastikan  jika sumur bor tersebut tidak berizin. Karena itu, sumur langsung disegel untuk memastikan pemanfaatan airnya dihentikan. Smentara itu Direktur perusahaan tersebut, Made Arjaya hanya bisa menunjukkan surat izin usaha. "Perizinannya bolong-bolong. Ini harus kami tindak lanjuti. Besok pengusaha ini kami panggil untuk hadir ke DPRD. Kami juga panggil Dinas terkait, Pol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kami tidak ingin ada pembiaran atas pelanggaran ini," jelasnya lantang sembari meninggalkan lokasi.

wartawan
ATA
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.