Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Larang Aktifitas Pembangunan di Bali Hyatt

Dewa Nyoman Rai
Dewa Nyoman Rai

Denpasar, Bali Tribune

Aset berupa lahan milik Pemprov Bali seluas 2,9 Hektar saat ini di Hotel Bali Hyatt Sanur, masih bermasalah. Namun ada kabar, di atas aset yang masih berkonflik tersebut, justru sudah ada aktifitas pembangun. Kondisi ini memantik reaksi dari Komisi I DPRD Provinsi Bali. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, misalnya, mendesak Pemkot Denpasar untuk melakukan pengawasan atas aset tersebut.

Pemkot Denpasar juga diminta untuk segera melakukan pengecekan, karena di lokasi tersebut diduga ada pembangunan terselubung. “Kami minta pihak terkait, termasuk juga Pemkot Denpasar, untuk segera melakukan pengecekan. Apakah ada kegiatan pembangunan yang menyalahi aturan dan tersebulung di atas tanah milik Pemprov Bali itu di Bali Hyatt,” tandas Dewa Rai, di Denpasar, Minggu (8/5).

Apabila benar ada aktifitas pembangunan di sana, politisi PDIP asal Buleleng itu menuding pemerintah justru kurang tegas. Sebab, untuk salah satu aset Pemprov Bali yang masih bermasalah itu, hendaknya diselesaikan permasalahannya sebelum ada aktifitas pembangunan. “Jadi Pemkot Denpasar yang mempunyai wilayah itu, agar melakukan pengecekan, ada tidak pembangunan terselubung di sana?” tandas Dewa Rai.

 Jika nantinya dari hasil pengecekan ditemukan adanya pelanggaran dan bahkan ada pembangunan terselebung, maka dirinya meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. “Segera dilakukan pengecekan, kalau memang ada pembangunan, agar segera di stop!” tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali itu Sebelumnya, Dewa Rai mengaku Komisi I DPRD Provinsi Bali sempat memanggil Pemkot Denpasar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak terkait.

Dari sana, telah disepakati bahwa di aset milik Pemprov Bali di Bali Hyatt tidak boleh ada pembangunan sebelum terbentuk keputusan yang final. “Walaupun saat ini masih ada proses hukum yang dilakukan oleh Hyatt Sanur, tetapi kami dari lembaga tetap menyatakan itu aset milik Pemprov Bali berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Sebagai lembaga dewan, saya harus mempertahankan aset milik Pemprov Bali itu,” kata Dewa Rai.

Hingga saat ini, imbuhnya, Pemprov Bali maupun Pemkot Denpasar masih belum tegas dalam mengambil tindakan. Padahal jika dilihat dari bukti yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Bali berupa 6 kepemilikan di antaranya Hak Milik Nomor 136, 195, 196, 197, 198, dan 137 dengan luas total 2,9 Hektar, justru oleh BPN RI dianggap cacat hukum. Begitu juga dengan Hak Guna Bangunan Nomor 4 dan 5/ lntaran atas nama PT. Wynncor Bali yang dinilai overlap (melebihi sehingga menimbulkan tumpang tindih).

Hal ini sudah sesuai dengan ketentun Pasal 26 jo 71 Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011. “Maka terdapat cukup alasan hukum untuk membatalkan Hak Guna Bangunan Nomor 4/ Intaran (setelah perpanjangan menjadi Hak Guna Bangunan Nomor 86/ Sanur Kaja),” demikian salah satu bunyi Surat BPN RI Nomor 4019/ 26.1-600/ X/ 2011 tertanggal 25 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI Drs. Aryanto Sutadi, sebagaimana dikutip Dewa Rai.

wartawan
San Edison
Category

Tinjau Korban Kebakaran di Desa Timuhun, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Darurat

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi musibah kebakaran rumah tinggal yang menimpa warga di Dusun Tengah, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap bencana yang menimpa masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.