Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Minta Eksekutif Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli dengan eksekutif.

balitribune.co.id | BangliBerkaca dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak DPRD Bangli meminta agar eksekutif segera tindak lajuti temuan dari lembaga negara tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, saat ditemui usai rapat gabungan komisi- komisi DPRD Bangli dan eksekutif dengan agenda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, Kamis (28/7). Menurut politisi dari PDI-P ini salah satu contoh temuan BPK yakni masalah asset. Untuk itu pihaknya eksekutif segera menindaklajuti. ”Kami desak eksekutif segera ambil langkah untuk tindak lanjuti temuan tersebut agar masalah aset tidak lagi jadi temuan yang berulang-ulang,” ujarnya.

Rapat ini finalisasi hasil pembahasan ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Dari laporan tersebut, ditekankan tindaklanjut temuan BPK. Ada beberapa poin yang menjadi masukan dari gabungan komisi-komisi DPRD. Di antaranya pemerintah daerah agar segera menyelesaikan Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi temuan BPK, sebagai akibat adanya Peraturan Daerah yang tumpang tindih sehingga tidak bisa dijalankan dengan sebagaimana mestinya oleh masing-masing Perangkat Daerah. Seperti yang terjadi dan telah ditindaklanjuti di Pasar Catur, Pasar Seni Geopark dan Pasar Lokasrana serta aset lainnya yang belum optimal.

Tindak lanjut dari itu, dewan sepakat menerima ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Perda. “Kami berharap kedepan eksekutif lebih teliti dan cermat, sehingga dari tahun ke tahun kesalahan-kesalahan dapat diminimalisir serta tidak menjadi temuan berulang tahun,” jelas Ketut Suastika. 

wartawan
SAM
Category

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.