Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Minta Eksekutif Selesaikan Produk Hukum Sebelumnya

Bali Tribune/ RAKER – Suasana Raker DPRD Klungkung dengan eksekutif membahas Ranperda RTRW.
Balitribune.co.id | Semarapura - Rapat kerja kordinasi Bapemperda DPRD Kab Klungkung dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah(TPHD) eksekutif membahas tebtang Ranperda RTRW pemda Klungkung bertempat di Gedung Saba Nawa Natya Kamis(18/6).
 
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom SH ini didamping sekitar 5 anggota dewan ,sementara dari pihak eksekutif dipimpin Asisten 1 Ida Bagus Mas Ananda dan pejabat eselon II Pemda Klungkung. Pembahasan Raker kali ini ,membahas terkait dengan perda propinsi Bali nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW Propinsi Bali tahun 2009 - 2029 dan Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,petambak garam dan petani dan hal ini menjadi perda Kabupaten Klungkung.
 
Namun sebelum pembahasan berlanjut anggota DPRD Anak Agung Sayang Suparta menyela dan mencerca eksekutif terutama Bagian Hukum Setda Klungkung terkait molornya penetapan beberapa Perda yang menjadi payung hukum untuk menertibkan kegiatan masyarakat. “Saya minta sebelum memasuki pembahasan Perda RTRW ,saya mempertanyakan beberapa produk hukum yang sebelumnya disepakati namun sampai saat ini saya belum melihat bentuknya seperti apa Perdanya,” cecar Anak Agung Sayang Suparta.
 
Kabag Hukum Ni Made Sulistiawati untuk peraturan daerah nomor 1 tahun 2018  tentang pengelolaan  cagar budaya rancangan peraturan bupati untuk pelaksanaan dari perda 13 tahun 2018  tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan dan swalayan ini sedang dibahas namun masih menunggu kajian sesuai dengan jarak toko modern dengan melibatkan kelompok akhli,sebutnya
 
Ketua DPRD Anak Agung Anom,SH segera menyela dan meminta agar produk hukum tersebut yang sebelumnya sudah dibahas agar bisa dselesaikan segera oleh eksekutif. “Buat apa kita membahas dengan alasan Covid-19, semuanya tidak ada yang tuntas mari kita sepakati untuk bisa segera dituntaskan ,jika  anggarannya tidak ada tolong disampaikan,” cecar Anak Agung Gde Anom minta kepastian penyelesaiannya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.