Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Bali Tribune

Bali Tribune / Anggota Dewan Pers Asep Setiawan (kanan) menyerahkan berkas verifikasi yang diterima Pemimpin Redaksi Harian Bali Tribune Djoko Purnomo didampingi Pimimpin Perusahaan Tjok Gas Adnyana, Wakil Pemimpin Umum IGM Pujastana, Redpel Hans Itta, dan Redaktur Izzarman.
balitribune.co.id | DenpasarTim Dewan Pers dipimpin Asep Setiawan (anggota) melakukan verifikasi faktual Harian Bali Tribune, di Kantor Bali Tribune Jalan Tukad Badung No. 234 Denpasar, Jumat (19/3/2021). Verifikasi faktual ini  merupakan proses kelanjutan dari verifikasi administratif yang sudah disandang Harian Bali Tribune sejak Oktober 2020 silam.
 
Turut mendampingi  Asep Setiawan, Sri Lestari Kasubag Pengembangan Pers, serta Astrid. Ketiganya disambut langsung Pimpinan Redaksi Harian Bali Tribune dan balitribune co.id,  Djoko Purnomo, yang pada kesempatan itu juga diserahkan pula berkas balitribune.co.id untuk diverifikasi administratif dan selanjutnya verifikasi faktual.
 
Asep Setiawan mengatakan, verifikasi faktual sangat penting untuk mengecek dan memeriksa kebenaran semua dokumen  sebagaimana yang sudah  diajukan PT Media Nusantara Gemilang selaku penerbit Harian Bali Tribune ke Dewan Pers.
 
“Verifikasi faktual ke kantor redaksi Bali Tribune ini kami lakukan untuk melihat kebenaran terhadap data-data yang telah disampaikan sebelum kami mengambil  keputusan final. Dan ternyata Bali Tribune benar adanya, pengelolanya ada, dan bukan media abal-abal,” ucap Asep.
 
Sembari memberi beberapa masukan, Asep menyebut verifikasi faktual  menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya yang telah diajakukan memenuhi semua persyaratan Undang-Undang Pers  No. 40 Tahun 1999 maupun Peraturan Dewan Pers.
 
Pimpinan Redaksi  Bali Tribune Djoko Purnomo memuji  kinerja Dewan Pers yang melakukan peran aktifnya mendata dan memberikan edukasi tata kelola administrasi, yang seyogyanya harus dilakukan oleh sebuah media.
 
“Sebagai salah perusahaan media cetak dan online kami sangat berkepentingan untuk mendapat predikat terverifikasi. Predikat itu sebagai bukti bahwa kami  menjaga kepercayaan publik atas konten berita yang diproduksi,” kata Djoko. 
 
Ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Verifikasi Dewan Pers atas kunjungannya ke Kantor Redaksi Harian Bali Tribune, karena dengan status Bali Tribune saat ini menjadi penyemangat seluruh staf dan redaksi Harian Bali Tribune untuk bekerja lebih profesional lagi media massa yang telah berusia 17 tahun ini.
wartawan
Hendrik Kleden
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.