Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

kerusakan lingkungan
Bali Tribune /EKSPLOITASI - Lokasi Galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem terlihat rusak parah setelah eksploitasi berlangsung cukup lama

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Bahkan konsekwensi terberat dari eksploitasi galian C yakni mengancam lingkungan karena menyebabkan kerusakan ekologi dan hilangnya habitat alam. Seperti gali C Bukit Asah dan sekitarnya terlihat ‘compang camping’ akibat tanah dan bebatuannya digali dan di komersialkan. 

Kepala Desa/ Perbekel Banjarasem I Made Sirsa mengatakan, pihaknya adalah yang paling dirugikan karena dari hasil penambangan ilegal itu Desa Banjarasem tidak mendapatkan manfaat apapun selain menanggung kerusakan lingkungan.

“Berkali-kali kami ingatkan namun tidak di gubris. Warga pelaku penambangan berdalih aktivitas galian C untuk mencari sesuap nasi karena itu kami tidak bisa berbuat banyak,” kata Made Sirsa.

Made Sirsa mengaku  hanya bisa melakukan himbauan agar aktivitas galian C ilegal di Bukit Asah dihentikan sebelum regulasi dan legalitas memungkinkan untuk menjadikan Bukit Asah menjadi lokasi galian C  berdasar tata ruang daerah.

“Kami masih menunggu regulasinya apakah sudah menjadi kawasan galian C sesuai tata runag daerah. Jika itu sudah ada kami pun tidak mempersoalkan,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan, lokasi galian C di Bukit Asah Desa Banjarasem belum secara sah memiliki legalitas. Pasalnya, potensi galian C itu masih sedang dibahas untuk bisa diterbitkan aturan dalam bentuk Perda.

“Kita pernah diskusikan itu karena memang dari sumber-sumber pendapatan itu juga sangat penting menjadi potensi utama di Buleleng. Cuma satu hal sampai hari ini Perdanya belum diselesaikan,” ungkap Ngurah Arya, Senin (22/9).

Rencana pembahasan perda tersebut, menurutnya, merupakan inisiatif DPRD Buleleng dan akan dibahas setelah pansus menyelesaikan pembahasan terkait anggaran dalam waktu dekat ini. Sedang soal aktivitas penambangan Galian C di Bukit Asah, Ngurah Arya menyebutnya ilegal.

“Itu ilegal, dalam waktu dekat ini Komisi II akan turun ke lokasi bersama Satpol PP untuk melihat kondisi sebenarnya,” tandas Ngurah Arya.

Sedang Anthonius Sanjaya Kiabeni dari LSM Gema Nusantara mengatakan,  aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda. Seperti diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar.

“Bahkan dalam Pasal 385 KUHP ancaman penggunaan lahan tanpa izin merupakan pidana dan terancam penjara paling lama 4 tahun. Termasuk pada Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp. 3-10 miliar jika tambang ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan,” tegas Anthon.  

wartawan
CHA
Category

Lobi Demi Nindihin Gumi Bali

balitribune.co.id | Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) rajin sekali melakukan lobbying (lobi) ke Jakarta demi membangun Bali. Di tengah godaan otonomi daerah yang membuat banyak kepala daerah asyik membangun kerajaan kecilnya sendiri atau sibuk membangun pencitraan di daerahnya masing-masing, Pak Koster justru bolak-balik ke pusat kekuasaan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara, Narkotika Mendominasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya terkait tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean BBM Mulai Landai, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur menghilang. Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terganggu akibat keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Jawa. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melepas rem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Antrean di Sejumlah SPBU, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pastikan Kelancaran Distribusi BBM

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait penataan antrean dan kelancaran distribusi BBM, Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat melakukan monitoring terpadu di sejumlah SPBU, Minggu (18/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan antrean berjalan tertib, distribusi BBM lancar, serta situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.