Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Protes Tower Seluler di Gilimanuk, Bupati Tak Menanggapi

tower
DIPROTES - Dua tower selular yang berdiri di lahan Terminal Barang Gilimanuk yang diprotes dewan Jembrana.

Negara, Bali Tribune

Kalangan legislatif Bumi Makepung Jembrana kembali dibuat berang oleh keberadaan dua tower selular yang berdiri di areal pembangunan terminal barang Gilimanuk. Selain akan sangat mengganggu, kedua tower itu dinilai membahayakan. Namun protes Dewan tersebut tidak digubris Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Sugiasa saat mengecek pembangunan terminal kargo pada lahan gusuran 74 KK warga Lingkungan Penginuman, bersama Bupati Jembrana I Putu Artha, Rabu (10/8), mengaku geram. Pasalnya, pihaknya sudah dari dulu protes terhadap keberadaan tower selular yang berdiri di sisi timur lahan seluas 3,5 hektar tersebut. Tetapi dengan alasan sudah memiliki ijin, protes itu tidak pernah dihiraukan.

Ia mempertanyakan sewa tanah serta keberadaan dua tower selular itu hingga bisa dikeluarkan izin. Menurutnya lahan tersebut awalnya dibebaskan untuk lahan terbuka hijau dan akan dijadikan sebagai terminal barang.Karena tower itu untuk kepentingan komersial, menurut polistisi PDI P ini, sewa tanahnya harus jelas dimana nilainya juga tidak boleh sama dengan nilai sewa untuk pemukiman. Begitu pula harus ada kajian AMDAL dan tata ruang sebelum dikeluarkan izinnya.

Permasalahan ini muncul karena pemerintah tidak tegas, perizinannya pun salah karena tidak sesuai perintukan lahannya yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau dan tidak untuk pendirian tower. Sehingga kajian hingga dikeluarkannya ijin kedua tower itu pun dipertanyakan.

Menurutnya saat ini untuk membongkar kedua tower tersebut tidak akan mungkin dilakukan, sebab tower tersebut sudah berdiri dan memiliki izin. Namun nantinya bisa dipertimbangkan kembali saat dilakukan perpanjangan perizinannya. Dengan menjadi terminal barang maka ia menilai dampak kedua tower itu akan cukup besar.

Pihaknya meminta agar instansi yang mengeluarkan izin bisa tahu peruntukan lahan sehingga permasalahan seperti ini tidak kembali terjadi. Jika nantinya ada pendirian tower lagi, agar dibangun di gunung.

Tetapi Bupati Artha justru enggan menanggapi dan berkomentar atas keberdaan kedua tower itu. Ia hanya menyatakan kedua tower tersebut telah berizin.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.