balitribune.co.id | Bangli - Pascakonsultasi ke pusat, DPRD Bangli bakal melanjutkan pembahasan Peraturan (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang sebelumnya sempat tertunda. “Dalam waktu dekat ini, kita akan kembali membahas Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah,” ujar Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika, Kamis (11/5).
Menurut Ketut Suastika, pembahasan Ranperda Perseroda ini lantaran telah mendapatkan petunjuk dari Kemendagri. Yang mana, sesuai hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri, Perusahaan Daerah (Perusda) untuk ditingkatkan menjadi Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda).
“Sesuai konsultasi kita ke pusat, Perusda Bukti Mhukti Bhakti (BMB) akan ditingkatkan menjadi Perseroda BMB,” ujarnya.
Kata politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini, Ranperda ini telah diajukan sebelumnya. Jadi setelah ada petunjuk itu, maka sekarang tinggal melanjutkan dengan rapat kerja (Raker) untuk pembahasan.
“Segera kita agendakan pembahasan dengan Ranperda lainya,” ungkapnya
Pihaknya berharap, setelah Perubahan Perusda menjadi Perseroda, perusahaaan daerah ini bisa lebih berkembang. Yang tentu kemajuan dari Perseroda ini mampu memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.
“Kita harap nanti ada pergerakan ekonomi dengan adanya Perseroda ini,” jelasnya.