Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Segera Bahas Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat paripurna DPRD Bangli mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda)

balitribune.co.id | BangliRapat paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Bangli, Senin (21/11) di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu, Bangli. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda) Berupa Tanah. Yang mana, nilai objek penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp 2 miliar lebih.

Menurut Ketua DPRD bangli, I Ketut Suastika Ranperda tersebut memiliki fungsi penting dalam meningkatkan fungsi Pemerintahan terutama fungsi Pengaturan, Pelayanan dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.

Sebut politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwaPemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. “Tindak lanjut dari itu, ketentunya sebelum Dewan Bangli memberikan persetujuan akan melakukan rapat lanjutan untuk melakukan pembahasan - pembahasan yang lebih mendalam,” ungkapnya.

Sementara dalam pidato pengantar Bupati Bangli yang dibacakan oleh Wabup Wayan Diar mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, maka  Pemerintah Daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian. "Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah," jelas Wabup asal Desa Bleantih, Kintamani ini.

Salah satu upaya tersebut, dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah," tegasnya. 

Menururut Wayan Diar penyertaan modal tersebut juga telah mengacu peraturan perundang-undangan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana  Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD, penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah. 

Ditegaskan kembali, penyertaan modal dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD itu sendiri. "Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksud adalah sebidang tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 27 Kelurahan Kawan,Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan tanggal 14 Agustus 1993. Nilai objek Penyertaan Modal Daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000,00 (dua miliar delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)," jelasnya.

Disebutkan pula, konsekuensi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dilakukan ini merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda).

Raperda tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh daerah dalam upaya meningkatkan kinerja PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) guna langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.”Kami  berharap Raperda ini dapat dibahas dan akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli," harapnya. 

wartawan
SAM
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.