Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sesalkan Lambannya SKPD Cairkan Hibah

pemprov bali
Nyoman Tirtawan

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menganggarkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam APBD Provinsi Bali Tahun 2016. Sayangnya, hingga saat ini dana hibah dan bansos tersebut tak kunjung dicairkan. Kondisi ini disesalkan oleh anggota DPRD Provinsi Bali, Nyoman ‘Gerantang’ Tirtawan.

Ia menuding, tak kunjung dicairkannya dana hibah dan bansos ini akibat lambannya kinerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Bali. “Kami sesalkan kinerja SKPD, karena sangat lamban dalam memproses dana hibah, termasuk juga bansos,” kata Tirtawan, di Denpasar, Kamis (7/7).

Politisi Partai NasDem asal Buleleng itu pun mempertanyakan kinerja SKPD terkait. Ia menilai, kelambanan SKPD ini justru tak sejalan dengan semangat Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali.

“Verifikasi proposal hibah sudah lima minggu dilakukan dan semuanya sudah tuntas. Tetapi sampai saat ini, malah tidak ada kejelasan tentang pencairan dana hibah ini,” ujar Tirtawan, yang juga anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Tentang SKPD apa saja yang dikritisi, Tirtawan mengatakan, hampir seluruh SKPD kinerjanya lamban dalam hal memproses pencairan dana hibah ini. “Hampir semua, kecuali Dinas Sosial,” jelas politisi yang digadang-gadang ikut bertarung pada Pilkada Buleleng 2017 ini.

Seperti diketahui, ada miliaran rupiah dana yang dialokasikan untuk bantuan hibah pada APBD Bali tahun 2016. Sayangnya, meskipun sudah ada ribuan proposal telah masuk ke masing-masing SKPD di lingkungan Provinsi Bali, namun nasib pencairannya belum jelas.

Kondisi ini membuat kelimpungan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali. Maklum saja, sebagian dari proposal hibah tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat karena difasilitasi atau direkomendasikan para wakil rakyat di Renon itu.

Dewan menyesalkan hal ini, mengingat dasar hukum pencairan hibah sudah tak lagi ada masalah. Apalagi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.

Selain itu, Gubernur Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. “Kami berharap, dengan adanya Permendagri dan Pergub ini, hibah dapat segera dicairkan,” pungkas Tirtawan.

wartawan
San Edison
Category

Pemkab Badung Mulai Lelang Proyek Perbaikan Pura Pucak Sari Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai merealisasikan perbaikan Pura Pucak Sari di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, setelah pura tersebut mengalami kerusakan berat akibat tertimpa pohon tumbang pada akhir 2025 lalu. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,5 miliar dan kini telah memasuki tahap pelelangan proyek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.