Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Sesalkan Rendahnya Pengawasan IMB Proyek Hotel

pengawasan
SIDAK - Sidak proyek, Komisi II DPRD Gianyar sesalkan banyak temuan pelanggaran.

BALI TRIBUNE - Walaupun sudah sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kenyataan di lapangan sangat berbeda jauh. Kondisi ini membuat jajaran Komisi II DPRD Gianyar kesal, lantaran lemahnya pengawasan eksekutif hingga IMB hanya dijadikan tameng oleh investor.

Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Gianyar melakukan sidak terhadap dua proyek bangunan akomodasi pariwisata di kawasan Ubud, Selasa (15/5). Dipimpin langsung Ketua Komisi II Ida Bagus Nyoman Rai dan anggota termasuk staf Sekretariat DPRD Gianyar, hari itu terdapat dua proyek pembangunan hotel yang disambangi. Masing-masing di Banjar Kutuh, Desa Sayan, Ubud ini dengan peruntukan hotel melati, restoran, spa dan show room.  Selanjutnya di sebuah bangunan di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan, Ubud.

Ida Bagus Nyoman Rai menyebutkan pada sidak pertama, pihaknya sudah mendapati IMB di pembangunan hotel di Sayan. Hanya saja  pelaksanaan proyek tersebut tanpa disertai gambar sesuai yang tertera di IMB. Sementara dilihat dari lay out (gambar site plan), pihaknya meilai menyimpang. “Tidak sesuai dengan gambar seperti yang ada di IMB, bahkan bangunan itu terdapat lima lantai termasuk basement,” ungkap mantan Bappeda Gianyar ini.

Di sisi lain  IMB bangunan dengan peruntukan hotel melati, restoran, spa dan show room. Sedangkan nama yang mengajukan IMB adalah Ijek Widyakrisnadi asal Jakarta Barat dengan pemberian IMB pada 13 Oktober 2016.  Namun kenyataannya di lapangan, pihaknya  tidak menemukan pemilik dan penanggungjawab proyek. “Kami tidak bisa mendapatkan informasi detail terkait pelaksanaan proyek yang melanggar sesuai IMB,” papar IB Rai.

Demikian pula pada sidak bangunan kedua, pihaknya  mendapati persoalan yang sama. Bangunan ini berlokasi di Banjar Kedewatan Anyar, Desa Kedewatan, Ubud. IMB tertanggal 19 Juli 2016 ini atas nama Pudjiati asal Cilacap Jawa Barat. Sedangkan dalam IMB peruntukannya hotel (permanen bertingkat dan tidak bertingkat) dengan luas lahan mencapai 2 hektar lebih. “Kondisinya sama, pelaksanaan bangunan tidak sesuai seperti gambar saat mengajukan IMB.  Parahnya, dalam gambar disebutkan ada sempadan sungai berjarak 15 meter, namun dalam pelaksanaannya sempadan dengan sungai hanya sekitar 3 meter. Ini akan kami kejar terus,” kesalnya.

Menyikapi pelanggaran pelaksanaan IMB itu, pihaknyapun bakal menggelar  rapat kerja dengan instansi terkait utamanya Dinas Perijinan guna mensinkronkan data IMB dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, terjadi kelemahan pada pengawasan IMB pada bangunan-bangunan besar. Terlebih,  di lapangan dirinya tidak melihat gambar secara keseluruhan, seperti ketinggian bangunan dan aspek arsitektur Bali sehingga dimungkinkan dalam pelaksanaannya terjadi banyak pelanggaran. “Ini menunjukkan lemahnya pengawasan eksekutif sehingga pelanggaran dalam pelaksanaan proyek terjadi tanpa pengawasan,” tandasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.