Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Setuju Tambahan Penyertaan Modal di PT Asuransi Bangun Askrida

RANPERDA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali, I Wayan Adnyana, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali Terhadap Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Asuransi Bangun Askrida.

BALI TRIBUNE -  Lima Fraksi di DPRD Provinsi Bali, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Fraksi Panca Bayu, menyetujui usulan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp 390 juta atau 39 lembar saham pada PT Asuransi Bangun Askrida.  Penambahan penyertaan modal itu dipandang penting dan menjadi suatu keharusan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, juga dalam rangka meningkatkan kerja sama dan investasi pemerintah Provinsi Bali.  Persetujuan dewan ini sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali, I Wayan Adnyana, saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali Terhadap Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Asuransi Bangun Askrida, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Senin (6/8). "Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali menerima atau menyetujui usulan Saudara Gubernur, untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp 390 juta atau 39 lembar saham," kata Adnyana.  Selanjutnya, demikian Adnyana, mengingat ROI yang dihasilkan sangat besar, maka seluruh fraksi menyarankan kepada Gubernur Pastika, bila perlu dalam penyertaan modal tersebut ditambah dalam jumlah yang lebih besar. Harapannya, pendapatan daerah akan lebih besar yang diterima nantinya.  "PT Asuransi Bangun Askrida merupakan perusahaan yang telah berkembang dengan baik dari tahun ke tahun, dan memiliki cabang di beberapa daerah," ujar Adnyana, yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali.  Deviden yang diterima dari tahun ke tahun atas modal saham pada PT Asuransi Bangun Askrida, terus mengalami peningkatan. Puncaknya pada tahun 2016, diterima deviden Rp 400 juta lebih dari penyertaan modal sebesar Rp 760 juta.  "Ini artinya memberikan ROI (return of investment sebesar 53 persen, yang merupakan pencapaian ROI yang luar biasa dibandingkan ROI penyertaan modal perusahaan lainnya," pungkas Adnyana. 

wartawan
San Edison
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.