Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tabanan Godok Perda Parkir

Bali Tribune/ Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga



balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki awal tahun 2022, Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga S.Sos., menginginkan adanya peningkatan PAD di Tabanan dengan pengoptimalasi sistem disertai juga dengan kerja yang maksimal, sehingga ketika situasi kembali normal sudah dipastikan tinggal menerima hasil yang positif didalam peningkatan PAD.

Dirga mengakui, demi meningkatkan anggaran pemerintah harus memperbaiki sistem-sistem, sebab pihaknya melihat masih banyak peraihan PAD yang tidak maksimal akibat SDM yang tidak memaksimalkan pekerjaannya. Bahkan dirinya bersama rekan-rekan di Dewan di tahun 2022 tetap berupaya menambahkan dengan cara menggodok Perda Parkir, dimana nantinya pendapatan parkir bisa dijadikan peningkatan PAD. "Setelah Kita telah mendata obyek parkir yang tadinya hanya berjumlah 31 retribusi parkir dan 19 pajak parkir sekarang menjadi 93 titik yang kita dapatkan, bisa dibayangkan berapa pemasukan PAD nantinya," ungkapnya.

Dirga menjelaskan, dengan adanya penambahan titik obyek parkir dimana pihaknya akan memasukan kedalam kajian Perda sehingga hasil PAD dari parkir akan menjadi maksimal. Yang nantinya kedepan parkir di Tabanan akan berbentuk digitalisasi demi mencegah terjadinya kebocoran, tetapi tidak dipungkiri juga dalam memasuki tahap digitalisasi dipastikan banyak kendala yang ditemui. "Ke depan kita bentuk parkir berbentuk digitalisasi," ungkapnya.

Tidak hanya itu saja Dirga mengatakan banyak celah untuk bisa meningkatkan PAD Tabanan selain dari parkir, seperti misalnya PHR obyek baru masih belum banyak yang terdata dan hal seperti ini harus bisa dievaluasi oleh eksekutif. "Pemerintah harus mengarah kinerja yang profesional, banyak potensi yang bisa digarap, jangan hanya menunggu buka buku saja, tetapi bergerak tinjau banyak PHR baru, coba lihat di Pantai Cinta, Yeh Gangga apakah sudah dijajaki," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.