Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tetapkan Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat

Bali Tribune / SIDANG UTAMA - Sidang Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (10/4)

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat ditetapkan sebagai Perda, maka akan menjadi payung hukum yang kuat, bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan dibawahnya. Demikian disampaikan Koordinator Gabungan Komisi I dan Komisi III Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, I Nyoman Budiutama saat membacakan laporan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali terhadap pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat saat Sidang Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama, Senin (10/4).

Disampaikannya, terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang menjadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar. Sehingga Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan bekerjasama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan Perda dan Perkada, karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal. Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan satuan tugas/gugus tugas (task force) dalam semacam ”tim yustisia” atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan.

Berdasarakan laporan Dewan ini pada prinsipnya dapat menyetujui agar Raperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. 

Pada Sidang Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali tersebut, Dewan juga menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dewan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak.

Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Gubernur Bali menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut. Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,

Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.

wartawan
YUE
Category

Astra Motor Bali dan HCB Hadirkan Nocturnity Riding, Pengalaman Riding Malam yang Memorable

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan aktivitas kreatif dan penuh kebersamaan bagi komunitas pecinta motor Honda dalam kegiatan bertajuk Nocturnity Riding atau Nocturnal CommUnity Riding. Kegiatan ini menyuguhkan pengalaman berkendara malam hari yang berbeda, menyenangkan, dan tetap mengedepankan keselamatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.