Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tetapkan Perda Perubahan Kedua Atas Perda Pajak Daerah

PARIPURNA - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya perda inisiatif Dewan tentang Pajak Daerah dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Kamis (28/4).

Denpasar, Bali Tribune

Satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Bali yang ditetapkan menjadi Perda. Kali ini, giliran Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang ditetapkan sebagai Perda, setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Kamis (28/4). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua tersebut, juga dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Ketut Sudikerta, serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali.

Dikonfirmasi usia sidang paripurna, Gubernur Mangku Pastika mengatakan, dirinya telah menyetujui penetapan ranperda yang merupakan inisiatif dewan ini menjadi perda. Hanya saja sesuai mekanisme, perda yang telah ditetapkan tersebut masih harus diverifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Mekanismenya begitu. Perda apapun itu, setelah ditetapkan dalam sidang paripurna dewan, masih harus diverifikasi ke Jakarta,” tutur Gubernur Mangku Pastika. Sementara itu sebelum ranperda tersebut ditetapkan, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Ketut Suwandhi, melaporkan hasil kerja pansus yang dipimpinnya.

Dalam laporannya, Suwandhi memaparkan enam perubahan penting dalam ranperda ini. Pertama, pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250 cc diatur sebesar 1,5 persen. Untuk kepemilikan kedua pajak progresifnya 2 persen. Untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, keempat 3 persen, serta kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

Kedua, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kepemilikan pertama pajak progresifnya dikenakan sebesar 1,75 persen. Ketiga, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Khusus untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, diatur untuk kepemilikan kedua dikenakan pajak progresif 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen. Keempat, pengaturan untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan identitas diri yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kelima, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Keenam, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan bibah dari 0,5 persen menjadi 0 persen.

wartawan
San Edison
Category

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaringan Pipa Transmisi Hancur Diterjang Longsor, Perbaikan Menunggu Pipa dari Pabrik

balitribune.co.id I Bangli - Perbaikan jaringan pipa transmisi sumber mata air Gamongan I di Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat tergerus longsor beberapa hari yang lalu butuh waktu yang panjang. Pasalnya untuk pergantian pipa yang hancur masih menunggu datangnya pipa pengganti  dari pabrik.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Rp4,18 Miliar untuk 7 Partai Politik

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 7 partai politik di Kabupaten Buleleng telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pencairan bantuan tersebut dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan partai politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.