Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Tetapkan Perda Perubahan Kedua Atas Perda Pajak Daerah

PARIPURNA - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya perda inisiatif Dewan tentang Pajak Daerah dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Kamis (28/4).

Denpasar, Bali Tribune

Satu lagi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Bali yang ditetapkan menjadi Perda. Kali ini, giliran Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang ditetapkan sebagai Perda, setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Penetapan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Kamis (28/4). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi para wakil ketua tersebut, juga dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Ketut Sudikerta, serta pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali.

Dikonfirmasi usia sidang paripurna, Gubernur Mangku Pastika mengatakan, dirinya telah menyetujui penetapan ranperda yang merupakan inisiatif dewan ini menjadi perda. Hanya saja sesuai mekanisme, perda yang telah ditetapkan tersebut masih harus diverifikasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Mekanismenya begitu. Perda apapun itu, setelah ditetapkan dalam sidang paripurna dewan, masih harus diverifikasi ke Jakarta,” tutur Gubernur Mangku Pastika. Sementara itu sebelum ranperda tersebut ditetapkan, Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Ketut Suwandhi, melaporkan hasil kerja pansus yang dipimpinnya.

Dalam laporannya, Suwandhi memaparkan enam perubahan penting dalam ranperda ini. Pertama, pengaturan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga di bawah 250 cc diatur sebesar 1,5 persen. Untuk kepemilikan kedua pajak progresifnya 2 persen. Untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, keempat 3 persen, serta kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

Kedua, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih, kepemilikan pertama pajak progresifnya dikenakan sebesar 1,75 persen. Ketiga, pengaturan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga 250 cc ke atas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Khusus untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, diatur untuk kepemilikan kedua dikenakan pajak progresif 3 persen, kepemilikan ketiga 4,5 persen, kepemilikan keempat 5 persen, serta kepemilikan kelima dan seterusnya 7,5 persen. Keempat, pengaturan untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan identitas diri yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kelima, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Keenam, terdapat perubahan tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor karena warisan dan bibah dari 0,5 persen menjadi 0 persen.

wartawan
San Edison
Category

Bupati Karangasem Buka Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian bagi Aparatur Damkar

balitribune.co.id I Amlapura - Upaya peningkatan kapasitas aparatur penyelamatan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karangasem dengan tema Pelatihan Penyelamatan di Ketinggian yang berlangsung di Villa Surgawi Taman Ujung, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

KNPI Klungkung Tolak Usulan Pembangunan Patung Ida I Dewa Agung Jambe di Kerta Gosa

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Klungkung secara resmi menyatakan keberatan atas usulan pembangunan patung Pahlawan Nasional Ida I Dewa Agung Jambe di kawasan cagar budaya Kerta Gosa. Sikap ini disampaikan melalui surat resmi nomor 241/008/DPD.KNPI.KLK/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Klungkung, I Made Satria.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harkitnas 2026: Arya Wibawa Tekankan Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar apel Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (20/5/2026). Apel dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung I Putu Parwata mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pemkab Badung Perketat Pengawasan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) memperketat pengawasan hewan kurban, khususnya sapi, menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan lalu lintas pengiriman ternak antar-pulau berjalan aman serta menjamin kelayakan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dengan Media

balitribune.co.id | Denpasar - Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menegaskan bahwa media massa (pers) merupakan mitra strategis yang sangat penting bagi perkembangan bisnis perbankan, khususnya dalam membangun kepercayaan publik. Hal ini disampaikan dalam acara silaturahmi bersama awak media, baik online, cetak, maupun televisi di Denpasar, Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.