Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Umumkan Pemberhentian Jabatan Wakil Bupati Klungkung Periode 2018-2023

Bali Tribune/ UMUMKAN - DPRD Klungkung umumkan pemberhentian masa jabatan Wakil Bupati Klungkung pada sidang istimewa DPRD Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Anggota dewan menggelar sidang istimewa di ruang Sabha Nawa Natya di Gedung Sekretariat DPRD Klungkung, Selasa (14/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan  penyampaian pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung tentang akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Klungkung Tahun 2018-2023.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan I Wayan Baru, dihadiri oleh Plt Bupati Klungkung I Made Kasta. Di hadapan sidang paripurna istimewa, Wayan Baru membacakan Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 100.2/1646/DPRD tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018-2023. Sebelumnya Wakil Bupati Klungkung dijabat I Made Kasta, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati. Pasca mundurnya I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung, untuk maju ke legislatif Provinsi Bali.

Pengumuman yang dibacakan Wayan Baru berisi empat poin.  Pada poin pertama soal Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Menyatakan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," ujar Wayan Baru.

Poin dua, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. Pada point tiga disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3140 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung Provinsi Bali dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.

Point terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.51-8484 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Bali disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Bupati Klungkung adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan, pelantikan dilakukan tanggal 16 Desember 2018.     “Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mengumumkan bahwa Wakil Bupati Klungkung masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023,” ungkap Wayan Baru.

Sementara, Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan siapapun nanti yang ditunjuk sebagai penjabat bupati sampai dilantiknya bupati-wakil bupati terpilih, wajib sering turun ke masyarakat. Serta mendengarkan aspirasi dan melakukan tindakan untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi keluhan masyarakat Klungkung

“Siapapun nanti menjabat di Klungkung kita berharap perhatikan kepentingan masyarakat. Itu harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sebagai pemimpin harus sering- sering turun ke bawah. Kenapa demikian, dengan turun ke bawah dapat mengetahui keluhan-keluhan masyarakat dan berikan solusinya. Jangan sampai masyarakat mengadunya ke medsos, sesegera mungkin tangani permasalahan sekecil apapun di Klungkung,” harap Made Kasta.

wartawan
SUG
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.