Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dewan Usulkan Penurunan Tipe Rumah Sakit

PEMANTAUAN - Komisi I DPRD Bangli melakukan pemantauan layanan disalah satu poli di RSU Bangli, Jumat (12/10).

BALI TRIBUNE - Dewan mengusulkan adanya penurunan status RSUD Bangli dari tipe B menjadi tipe C. Selain itu ada pula usulan untuk pengalihan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D. Hal ini menguak pasca diberlakukan sistem rujukan berjenjang sistem dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Komisi I DPRD Bangli mengecek kondisi RSU Bangli pasca terjadinya penurunan jumlah pasien dan melakukan pemantauan di layanan poli klinik, Jumat (12/10). Ketua Komisi I DPRD Bangli Satria Yudha menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dari koordinasi tersebut diketahui RSU Bangli bahwa telah terjadi penurunan jumlah pasien yang cukup signifikan setelah diberlakukanya sistem  rujukan berjenjang, dari puskesmas, rumah sakit tipe C, kemudian ke tipe B dan RSU Bangli sendiri ada di tipe B. “Yang menjadi persoalan adalah pelayanan bagi para pasien, pasien ini harus mencari rumah sakit tipe C, untuk di Bangli ada satu rumah sakit tipe C, jika penuh pasien tentu harus keluar kabupaten,” ungkapnya. Terkait kondisi ini pihaknya mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah, terlebih lagi ada rencana untuk universal healt coverage (UHC). “Beberapa waktu lalu kami sempat menggelar rapat dengan forum perbekel, dimana di desa juga menganggarkan dana kesehatan. Jangan sampai dana dari desa dan pemerintah kabupaten justru larinya keluar,” sebutnya. Di sela-sela kegiatan pihaknya mengatakan, beberapa hal yang menjadi persoalan yakni RSU Bangli yang notabene tipe B namun tarif yang diberlakukan masih tarif untuk kelas C. “Ini menjadi pertanyaan, tibe B tapi tariff tipe C, sejatinya apa yang dikejar rumah sakit?”ujarnya.   Dikatan jika dewan mengusulkan agar di Bangli dibangun rumah sakit tipe D, dan atau pemerintah menurunkan kembali tipe rumah sakit dari B ke C. “Seperti yang kami sampaikan, RSU Bangli sudah tipe B tapi tari masih tipe C, kalau seperti itu, sebaikanya turun tipe saja agar bisa melayani masyarakat Bangli dengan optimal,” terangnya. Komisi I DPRD Bangli I Nengah Darsana mengatakan untuk mengalihkan puksesmas menjadi rumah sakit tipe D, tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Memang anggaran tidak sedikit, kemudian ada ketentuan yang dipenuhi untuk bia menjadi rumah sakit tipe D. Maka dari itu perlu dipertimbangkan kembali, jika tidak mampu membangun rumah sakit tipe D/C, pilihanya turunkan tipe RSU Bangli saat ini dari tipe B menjadi C,” sambungnya. Kata Darsana akan ada resiko yang harus ditanggung jika ada penurunan status, yakni jumlah wadir dikurangi. “Harus ada pengurang wadir tersebut. Namun ini akan kami bahas kembali, untuk mendapat penyelesaian terbaik,” imbuhnya. Kemudian, Humas dan Pemasaran RSU Bangli, Ni Nyoman Purnamawati, mengatakan untuk tarif yang diberlakukan di RSU Bangli masih mengaku pada Pergub 60 tahun 2011. “Masih perbup yang lama, namun hal ini sejatinya sudah dibahas dan sedang dirancang,” ungkapnya. Kemudian saat didesak oleh pihak dewan terkait lama rancangan perubahan tariff, Nyoman Purnamawati mengatakan lamanya proses karena mempertimbangan kondisi masyarakat Bangli, jika tariff terlalu mahal maka akan memberatkan. Kabid Pelayanan Medik RSU Bangli, I Wayan Pariasta mengungkapkan untuk penurunan pasien dilayanan poli mengalami penurunan hingga 50 persen. “Sejak diberlakukan aturan baru dari BPJS Kesehatan, rujukan dengan sistem online mulai terjadi penurunan jumlah pasien. Untuk rujukan online tersebut akan terlihat rumah sakit rujukanya. Semisal di rumah sakit tipe C penuh, baru akan terbuka untuk rumh sakit tipe B,” terangnya Pihaknya menambahkan pada layanan UGD mengalami peningkatan, dimana pasien semestinya tidak diharuskan untuk masuk UGD justru masuk. “Berbagai asalan, seperti dokter keluarga tutup,” imbuhnya.   

wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.