Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Badung Tak Pakai Masker Siap-siap Didenda !! Bupati Giri Prasta Bagikan 469.583 Masker

Bali Tribune/BAGIKAN MASKER - Bupati Giri Prasta saat menyerahkan ratusan ribu masker kepada masyarakat Badung yang secara simbolis diserahkan di Kantor Camat Kuta Selatan, Jumat (1/5/2020)
Balitribune.co.id | Kuta Selatan - Sikap "bengkung" sebagian masyarakat disikapi tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Berani tidak menggunakan masker di Badung siap-siap kena denda atau dipulangkan..!
 
 Instruksi itu dilontarkan langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan secara simbolis ratusan ribu masker kepada seluruh masyarakat Badung, di Kantor Camat Kuta Selatan, Jimbaran, Jumat (1/5/2020).
 
"Hari ini kita serahkan sebanyak 469.583 masker diseluruh kecamatan di Badung, yang akan diberikan kepada seluruh warga Badung. Jika kurang kami juga masih punya stok," kata Bupati Giri Prasta.
 
 Penyerahan masker secara simbolis kepada perbekel dan lurah se-Kecamatan Kuta Selatan ini, disaksikan anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan.
 
Masker yang merupakan produksi UMKM Badung ini wajib digunakan oleh warga apabila beraktivitas di luar rumah. Nah, bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap kena denda atau diminta putar balik alias dipulangkan.
 
"Apabila ada warga Badung yang keluar rumah tidak memakai masker, akan dikenakan denda atau dipulangkan langsung. Kebijakan ini karena kita sudah memberikan masker untuk seluruh masyarakat Badung, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,"tegas Giri Prasta.
 
Bupati Giri Prasta juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat, dan segenap komponen masyarakat, yang telah bahu-membahu bergerak dalam rangka penanganan Covid-19. "Kami sangat berterima kasih, tokoh masyarakat sudah bergotong royong, tanggap darurat, dan memberikan bantuan tepat sasaran. inilah yang namanya sinergi,"ujar Giri Prasta.
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Nyoman Gunarta menjelaskan, pengadaan masker ini sumber anggarannya berasal dari dana tanggap darurat, khususnya pada bidang kesehatan. 
wartawan
I Made Darna
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.