Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Badung Tak Pakai Masker Siap-siap Didenda !! Bupati Giri Prasta Bagikan 469.583 Masker

Bali Tribune/BAGIKAN MASKER - Bupati Giri Prasta saat menyerahkan ratusan ribu masker kepada masyarakat Badung yang secara simbolis diserahkan di Kantor Camat Kuta Selatan, Jumat (1/5/2020)
Balitribune.co.id | Kuta Selatan - Sikap "bengkung" sebagian masyarakat disikapi tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Berani tidak menggunakan masker di Badung siap-siap kena denda atau dipulangkan..!
 
 Instruksi itu dilontarkan langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan secara simbolis ratusan ribu masker kepada seluruh masyarakat Badung, di Kantor Camat Kuta Selatan, Jimbaran, Jumat (1/5/2020).
 
"Hari ini kita serahkan sebanyak 469.583 masker diseluruh kecamatan di Badung, yang akan diberikan kepada seluruh warga Badung. Jika kurang kami juga masih punya stok," kata Bupati Giri Prasta.
 
 Penyerahan masker secara simbolis kepada perbekel dan lurah se-Kecamatan Kuta Selatan ini, disaksikan anggota DPRD Badung dapil Kuta Selatan.
 
Masker yang merupakan produksi UMKM Badung ini wajib digunakan oleh warga apabila beraktivitas di luar rumah. Nah, bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap kena denda atau diminta putar balik alias dipulangkan.
 
"Apabila ada warga Badung yang keluar rumah tidak memakai masker, akan dikenakan denda atau dipulangkan langsung. Kebijakan ini karena kita sudah memberikan masker untuk seluruh masyarakat Badung, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,"tegas Giri Prasta.
 
Bupati Giri Prasta juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat, dan segenap komponen masyarakat, yang telah bahu-membahu bergerak dalam rangka penanganan Covid-19. "Kami sangat berterima kasih, tokoh masyarakat sudah bergotong royong, tanggap darurat, dan memberikan bantuan tepat sasaran. inilah yang namanya sinergi,"ujar Giri Prasta.
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. I Nyoman Gunarta menjelaskan, pengadaan masker ini sumber anggarannya berasal dari dana tanggap darurat, khususnya pada bidang kesehatan. 
wartawan
I Made Darna
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.