Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Badung Vaksinasi Rabies Target Sasar 92000 HPR

rabies
Petugas saat menangkap anjing liar untuk divaksinasi rabies di Desa Bongkasa, Kamis (17/5).

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung kembali menggulirkan program vaksinasi rabies massal secara gratis. Tahun ini, pemerintah gumi keris melalui Dinas Pertanian dan Pangan menargetkan sebanyak 92.000 Hewan Penular Rabies (HPR) bisa divaksin. HPR yang dibidik hewan yang dipelihara maupun liar. “Ini (vaksinasi rabies, red) kegiatan kesembilan yang pencanangannya sejak April lalu,” ujar Putu Oka Swadiana selaku Plt. Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung. Di Badung sendiri, vaksinasi rabies dimulai sejak Rabu (16/5). Daerah yang paling pertama disasar adalah Kecamatan Abiansemal. “Ini bagian dari pencegahan dan pengendalian penyakit rabies. Walupun tidak ada kasus kita lakukan vaksinasi pada HPR. Syukur sampai Mei ini di Badung nihil kasus,” katanya. Dijelaskan juga bahwa untuk mendukung kegiatan ini, pihaknya telah membentuk 20 tim. Tiap tim, terdiri dari lima orang, yakni satu orang dokter hewan, satu orang petugas pencatat, dan tiga orang penangkap hewan dengan membawa jaring.  “Sasaran kita adalah 92.000 ekor HPR,” tegasnya. Disinggung soal anggaran, Oka Swadiana mengatakan dari APBD Badung dialokasikan Rp 1 milyar. "Selain dana dari APBD Badung juga aa sharing dana dari APBD Bali dan APBN,” jelas Oka Swadiana. Sementara Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, I Gede Asrama, menyatakan bahwa Abiansemal dipilih sebagai daerah pertama yang disasar karena kasus gigitan anjing diduga rabies terakhir ada di kecamatan tersebut. "Kami awali di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal. Selanjutnya akan menyasar desa dan kelurahan se-Kabupaten Badung,” katanya.

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.