Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Forum Internasional GPDRR Gubernur Paparkan ‘Kulkul’ Sebagai Sirine Pencegahan Bencana Masyarakat Bali

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster di acara Global Platform for Disaster Risk and Reduction (GPDRR) 2022 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Senin (23/5).
balitribune.co.id | Nusa DuaGubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan Special Representative of the UN Secretary – General for Disaster Risk Reduction, Co-chair MCR 2030 berupa Certificate of Comitment to Disaster Risk Reduction and Resilience saat orang nomor satu di Pemprov Bali ini menjadi pembicara bersama Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido dan Walikota Bontang, Kalimantan Timur, Basri Rase dalam acara Local Leaders Forum Towards Inclusive, Safe, Resilient and Sustainable Cities serangkaian penyelenggaraan Global Platform for Disaster Risk and Reduction (GPDRR) 2022 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Senin (23/5).
 
Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwasannya Bali secara kondisi geologis terdapat Gunung Berapi yang Aktif yaitu Gunung Agung dan Gunung Batur yang terletak di antara dua patahan, sehingga berpotensi terhadap bencana gempa bumi. “Bali juga terdapat sekitar 14 jenis potensi bencana diantaranya seperti banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, letusan gunung api, kebakaran hutan dan lahan, likuefaksi, tanah longsor serta pandemi Covid 19.
Atas kondisi tersebut, Gubernur Koster melakukan perencanaan pembangunan yang harus berlandaskan aspek -aspek pengurangan bencana, melakukan pembangunan sistem peringatan dini yang terpadu berbasiskan rekomendasi dari pakar yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB serta melakukan edukasi kebencanaan terutama di daerah rawan bencana dan melakukan simulasi latihan kebencanaan secara berkala dan berkesinambungan.
Lanjutnya, siklus Manajemen Bencana yang dilakukan melalui : 1) Pencegahan (prevention); 2) Mitigasi (mitigation); 3) Kesiapsiagaan (preparedness); 4) Peringatan Dini (early warning); 5) Tanggap Darurat (response); 6) Bantuan Darurat (relief); 7) Pemulihan (recovery); 8) Rehabilitasi (rehabilitation); dan 9) Rekonstruksi (reconstruction).
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali di dalam Pengurangan Resiko Bencana juga dilakukan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali dilandasi nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia, yang terdiri atas Atma Kertih, Danu Kertih, Wana Kertih, Segara Kertih, Jana Kertih, dan Jagat Kertih.
 
Karena Bali dianugerahi oleh Hyang Pencipta berupa Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan yang kaya, unik, dan unggul, maka Gubernur Koster menetapkan arah kebijakan dan regulasi guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, diantaranya dengan menerapkan : 1) Pengelolaan Sampah melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 2) Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 3) Menerapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 4) Menerapkan Kebijakan Pelindungan Alam melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
 
Pemerintah Provinsi Bali melakukan pula kegiatan Mitigasi Bencana, diantaranya terdiri dari: 1) Desa Tangguh Bencana Sampai Dengan Mei 2022 Dan Sudah Terbentuk 82 Desa; 2) Program Membentuk Satuan Pendidikan Aman Bencana Dan Sudah Terbentuk 64 Sekolah; 3) Terus Menerus Melakukan Sosialisasi & Edukasi Untuk Seluruh Masyarakat; 4) Melaksanakan Latihan & Simulasi Secara Rutin (Setiap Tanggal 26 Adalah Hari Simulasi); 5) Melakukan Kajian-Kajian Risiko Bencana Sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan; 6) Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Relawan Bencana; 7) Membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana; 8) Menyiapkan Tim Reaksi Cepat & Tim Emergency Service Respons; 9) Program Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana Dari Apbd; 10) Memberikan Layanan Peringatan Dini Bencana; dan 11) Program Sertifikasi Kesiapsiagaan.
 
Secara nyata, Bali juga sudah memiliki sistem peringatan dini Tsunami berupa inovasi sirine tsunami portable yang berlokasi di Seminyak, Kuta, Kedonganan, Tanjung Benoa, BTDC, Sanur, Serangan, Tanah Lot, dan Seririt. Untuk mengantisipasi dini tsunami, Bali juga memiliki Peta Evakuasi Tsunami, Rambu Jalur Evakuasi Tsunami, Tempat Evakuasi Sementara di Serangan, Denpasar dengan kapasitas 3.000 orang. Kemudian memiliki sistem peringatan dini Gunung Api.
 
Pulau Dewata juga menerapkan kearifan lokal di dalam penanggulangan bencana berupa ‘Kulkul’ sirine tradisional Bali dan dilengkapi oleh Satgas gotong royong Desa Adat penanganan Covid-19. Agar pengurangan resiko bencana di Bali berjalan dengan tata kelola yang baik, membuat Gubernur Bali menetapkan Hari Simulasi Bencana setiap tanggal 26 setiap bulan, dan sejak Tahun 2014 telah melaksanakan sertifikasi kesiapsiagaan bencana dunia usaha di 64 dunia usaha (Hotel, Restaurant, Rumah Sakit, dan Museum). Kemudian diakhir tahun 2021, telah dilaksanakan uji petik lapangan terhadap 16 dunia usaha dan Penyerahan Sertifikat di tahun 2022, selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap hotel tangguh bencana seperti adanya struktur bangunan yang aman, sarana dan prasarana kebencanaan memadai, memiliki manajemen resiko bencana, melakukan edukasi kebencanaan untuk pegawai dan pengunjung, melaksanakan simulasi dan geladi secara rutin, dan turun membangun ketangguhan masyarakat sekitar.
 
Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster mengucapkan terimakasih, karena Bali telah dipercaya sebagai tempat penyelenggaraan GPDRR 2022. "Selamat datang di Bali dan selamat menikmati keindahan alam hingga budaya Bali,” pungkasnya yang disambut tepuk tangan.
 
Sementara Special Representative of the UN Secretary – General for Disaster Risk Reduction, Co-chair MCR 2030, Mami Mitzutori menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster atas segala upaya di dalam menciptakan penanggulangan bencana dan kedepannya Bali bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya yang disesuaikan dengan karakter di daerah masing-masing. KSM/YUE
wartawan
YUE

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.