Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di-RJ-kan Kejari, Pencuri Laptop Ini Bebas Jeratan Hukum

Bali Tribune / Penghentian penuntutan pelaku pencuri laptop

balitribune.co.id | GianyarJika kondisi ekonomi mendesak, kadang niat jahat pun nyempul secara spontan. Demikian pula yang dilakukan I Ketut Darmawan, warga Banjar Batur, Batu Bulan Sukawati ini. Syukurnya, korbannya malah memohon agar bapak dua anak ini tidak diproses hukum hingga Akhir Kejari memutuskan penyelesaikan secara Restorative Justice.

Penghentian penuntutan perkara pencurian inipun dilaksanakan oleh JPU  yang dipimpin langsung Kepala Kejari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati di Genah Adhyaksa Ubud, Kamis (16/6). Ditandai dengan pelepasan atribut orange sebagai simbol Ketut Darmawan kini sudah tidak lagi menjalani proses hukum. "Dalam kasus ini, kami kedepankan penyelesaiaan hukumnya dengan mengembalikan keadilan ke keadaan semula. Dan dari beberapa pertimbangannya, sudah memenuhi persyaratan," ungkap DR. Sunaryati.

Dari ikwal pencurian, papar Sumaryati, Ketut Darmawan ini memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Memiliki dua orang anak dan istrinya bekerja sebagai cleaning service di sebuah sekolah TK Swasta di Batubulan.
Ditengah kondisi ekonominya, Ketut Darmawan mendapat musibah dimana anaknya terjatuh dan mengalami pendarahan di otak. Dalam kondisi bingung dan tidak memiliki biaya, dirinya melihat sebuah laptop di atas meja guru saat membantu Istrinya bekerja. Lantaran sangat membutuhkan uang, Ketut Darmawan pun nekat mencuri laptop tersebut. Namun tanpa dinyana sebagai pencuri amatiran, aksinya terekam CCTV.

Hingga akhirnya Ketut Darmawan diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum hingga ditangan Kejari.  Pihak Kejari lantas mengupayakan  secara restorasi setelah terpenuhi persyaratan sebagaimana pasal 5 ayat (,1) ayat (2) dan 6 peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM PIDUM  no.01/ EJP / 02/2020. Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 ( lima) tahun. Nilai kerugian atau barang bukti tidak lebih dari Rp.2.500.000.

"Sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.  Dalam kasus ini juga didukung oleh tokoh masyarakat /bendesa adat Jro kuta dan silamurti, Batubulan," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Gubernur Koster Pastikan Perbaikan Jalan Jebol di Tabanan Berjalan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa perbaikan jalan nasional yang rusak akibat hujan deras di Bali ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga minggu. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di DPRD Bali, Rabu (8/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, gelaran tahun ini menjadi wadah bagi sekitar 1.200 modifikator yang tersebar di seluruh Indonesia akan menuangkan hasil karyanya di atas sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Pandu Bersama Unsur Forkopimda, Melayat ke Rumah Duka Korban Musibah Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Wabup Pandu bersama unsur Forkopimda, melayat ke rumah duka korban musibah banjir yang terseret arus sungai di wilayah Kecamatan Selat. Kunjungan belasungkawa dilakukan di Banjar Abian Tiing, Desa Amerta Buana, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click

Mangkrak, Gerindra Badung Pertanyakan Kelanjutan Proyek LRT di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Kabupaten Badung sampai saat ini masih gabeng alias belum jelas. Padahal, proyek LRT ini sudah sempat groundbreaking pada 4 September 2024 lalu. LRT tersebut menurut rencana akan menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan Central Parkir Kuta di lewat jalur bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.