Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di-RJ-kan Kejari, Pencuri Laptop Ini Bebas Jeratan Hukum

Bali Tribune / Penghentian penuntutan pelaku pencuri laptop

balitribune.co.id | GianyarJika kondisi ekonomi mendesak, kadang niat jahat pun nyempul secara spontan. Demikian pula yang dilakukan I Ketut Darmawan, warga Banjar Batur, Batu Bulan Sukawati ini. Syukurnya, korbannya malah memohon agar bapak dua anak ini tidak diproses hukum hingga Akhir Kejari memutuskan penyelesaikan secara Restorative Justice.

Penghentian penuntutan perkara pencurian inipun dilaksanakan oleh JPU  yang dipimpin langsung Kepala Kejari Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati di Genah Adhyaksa Ubud, Kamis (16/6). Ditandai dengan pelepasan atribut orange sebagai simbol Ketut Darmawan kini sudah tidak lagi menjalani proses hukum. "Dalam kasus ini, kami kedepankan penyelesaiaan hukumnya dengan mengembalikan keadilan ke keadaan semula. Dan dari beberapa pertimbangannya, sudah memenuhi persyaratan," ungkap DR. Sunaryati.

Dari ikwal pencurian, papar Sumaryati, Ketut Darmawan ini memang tidak memiliki pekerjaan tetap. Memiliki dua orang anak dan istrinya bekerja sebagai cleaning service di sebuah sekolah TK Swasta di Batubulan.
Ditengah kondisi ekonominya, Ketut Darmawan mendapat musibah dimana anaknya terjatuh dan mengalami pendarahan di otak. Dalam kondisi bingung dan tidak memiliki biaya, dirinya melihat sebuah laptop di atas meja guru saat membantu Istrinya bekerja. Lantaran sangat membutuhkan uang, Ketut Darmawan pun nekat mencuri laptop tersebut. Namun tanpa dinyana sebagai pencuri amatiran, aksinya terekam CCTV.

Hingga akhirnya Ketut Darmawan diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum hingga ditangan Kejari.  Pihak Kejari lantas mengupayakan  secara restorasi setelah terpenuhi persyaratan sebagaimana pasal 5 ayat (,1) ayat (2) dan 6 peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM PIDUM  no.01/ EJP / 02/2020. Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 ( lima) tahun. Nilai kerugian atau barang bukti tidak lebih dari Rp.2.500.000.

"Sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.  Dalam kasus ini juga didukung oleh tokoh masyarakat /bendesa adat Jro kuta dan silamurti, Batubulan," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Jelang Puncak Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh, Belasan Ribu Pemedek Ikuti Upacara Melasti ke Tegal Suci

balitribune.co.id I Amlapura - Jelang puncak karya agung Ida Betara Turun kabeh yang akan berlangsung pada Purnama Sasih Kedasa, Wraspati Wage Watugunung, pada Kamis (2/4/2026) ini, Belasan ribu pemedek tumpah ke Pura Agung Besakih untuk ikut mengiringi Ida Betara Kabeh Melasti ke Tegal Suci, Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Selasa (31/3/2026) lalu, atau pada Pinanggal Anggara Paing Watugunung, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Tur

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kekroditan Selama Karya Ngusaba Kedasa, Polres Bangli Lakukan Rekayasa Arus Lalin

balitribune.co.id I Bangli - Guna mencegah terjadi kekroditan arus lalu lintas selama berlangsungnya upacara karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani  Polres Bangli menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan mendirikan  sebanyak 21 pos pengamanan

Baca Selengkapnya icon click

Klungkung Mendapat Kehormatan Jadi Tuan Rumah, Penyerahan Sertifikat HAKI oleh Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Kabupaten Klungkung mendapat kehormatan menjadi pusat penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tingkat Provinsi Bali. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus Presiden Kelima Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maestro Tari I Made Djimat Toreh Nugraha Kebudayaan Tertinggi

balitribune.co.id I Gianyar - Maestro tari Bali I Made Djimat dinobatkan sebagai penerima penghargaan tertinggi bidang kebudayaan di Kabupaten Gianyar, Parama Satya Budaya, di usianya yang kini 84 tahun. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya dalam menjaga dan melestarikan seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.