Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Di Tengah Pandemi, Bank Pasar Berikan Tali Asih

Bali Tribune/ PENGUNDIAN - Suasana pengundian tali asih PD BPR Bank Pasar Bangli, Selasa (27/10).

balitribune.co.id | BangliPD BPR Bank Pasar Bangli kembali melakukan pengundian tali asih bagi para nasabahnya, Selasa (27/10). Pengundian tali asih yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini, selain 5 unit sepeda motor dibagikan ada pula hadiah grand prize berupa satu unit mobil. Hadir dalam acara pengundian, Bupati Bangli I Made Gianyar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Bali.

Direktur PD BPR Bank Pasar Bangli, Made Astawa mengatakan, program tali asih dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan dan loyalitas nasabah. Kegiatan ini juga sebagai sarana mempererat hubungan antara Bank Pasar dengan nasabah. "Program ini juga upaya menarik minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di Bank Pasar," sebutnya.

Lanjutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, hadiah dinaikkan yang mana sebelumnya ada empat unit sepeda motor, kini ada 5 unit yang dibagikan. Menurut Made Astawa, untuk Kecamatan Kintamani ada dua unit sepeda motor yang dibagikan, sedangkan kecamatan lainya masing-masing satu unit. "Untuk Kecamatan Kintamani dibagi jadi dua, yakni Kintamani Barat dan Kintamani Timur. Sehingga tahun ini ada 5 unit sepeda motor yang dibagikan," ungkapnya.

Disinggung soal dampak Covid-19, kata direktur asal Desa Peninjoan Tembuku ini, kondisi saat ini cukup berpengaruh. Namun demikian nasibah mendapat keringanan dengan adanya relaksasi. "Cukup berdampak, seperti nasabah yang mengandalkan dari sektor pariwisata. Nasabah diberikan keringanan untuk membayar kredit," sambungnya.

Sementara itu, kondisi Bank Pasar setiap tahunnya mengalami pertumbuhan yang sangat menggembirakan. Dalam sambutanya Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, Bank Pasar mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Terlebih saat ini kas desa ditangani Bank Pasar. "Cukup sulit untuk bisa kas desa dikelola Bank Pasar. Dengan pengelelolaan kas desa juga mendorong pertumbuhan Bank Pasar," ungkapnya.

Kata Bupati Made Gianyar, saat ini sedang digodok regulasi perubahan status Bank Pasar. Yang mana nantinya akan menjadi Bank Daerah Kabupaten Bangli. "Perda masih dieksekusi, diharapkan segera tuntas," harapnya.

wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.