Dialihkan Menjadi Pegawai Kontrak, Eks Petugas Pungut Perusda Ditarget PAD | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 6 January 2018 10:59
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
retribusi
PENGARAHAN - Ratusan eks pegawai Perusda Kabupaten Jembrana yang bertugas di masing-masing titik pemungutan retribusi, Jumat (5/1), diberi pengarahan.

BALI TRIBUNE - Kendati sudah bergulir sejak beberapa bulan lalu, namun pengalihan pengelolaan pelayanan retribusi pasar, parkir dan terminal yang sejak awal dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Jembrana kepada Pemkab Jembrana baru bisa direalisasikan pekan ini. Pengalihan pengelolaan dan pemungutan retribusi yang kini langsung berada pada OPD Pemkab Jembrana yang membidangi juga berdampak pada dialihkannya status petugas pungut retribusi Perusda Kabupaten Jembrana menjadi pegawai kontrak yang kini ditugaskan dimasing-masing instansi yang mengambil alih pengelolaan dan pemungutan retribusi.

Selain perubahan sistem penggajian dari sebelumnya menggunakan sistem persentase setoran atau upah pungut menjadi gaji pokok, ratusan pegawai kontrak retribusi ini juga dituntut mengikuti standar oprasional prosudur (SOP) di masing masing serta harus bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan. Di awal tugasnya sebagai karayawan kotrak, ratusan eks pegawai Perusda Kabupaten Jembrana yang bertugas di masing-masing titik pemungutan retribusi, Jumat (5/1), dikumpulkan di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno Jembrana untuk diberikan pengarahan. 

Bupati Artha pada kesempatan tersebut meminta kepada petugas pungut parkir, terminal dan pasar yang sudah diangkat menjadi pegawai kontrak ini agar menyesuaikan diri dengan norma, standar dan prosedur kerja pada OPD terkait. Dijelasakan bahwa hak dan kewajiban mereka setelah pengalihan pengelolaan dan pemungutan retribusi langsung oleh OPD Pemkab Jembrana sama seperti karyawan kotrak Pemkab Jembrana lainnya. “Dengan gaji yang di terima setiap bulannya, yang nilainya sama dengan pegawai kontrak yang lain yaitu sebesar Rp. 1.165.000 maka kami harapkan para kepada petugas pungut parkir, terminal dan pasar agar bekerja sesuai standar yaitu 8 jam kerja/harinya” kata Artha.

Pihaknya meminta kepada petugas pungut parkir, terminal dan pasar agar bisa bekerja maksimal sesuai target yang diberikan. “Mengingat, target PAD yang bersumber dari retribusi parkir tahun 2018 ini sebesar Rp 5 Miliar sedangkan untuk target PAD yang bersumber dari retribusi pasar sebesar Rp. 3,5 Miliar,” ungkap Bupati Artha dihadapan sejumlah pejabat pimpinan OPD Pemkab Jembrana.

Selain diwajibkan menandatangani perjanjian kerja/kontrak, Bupati Artha meegaskan agar petugas pungut parkir, terminal dan pasar juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas. Dikatakannya, pihaknya juga nantinya akan memberikan reward maupun punishment (penghargaan dan sanksi) kepada petugas pungut parkir, terminal dan pasar. Petuguas pungut yang dinilai memiliki kinerja baik dipastikan akan mendapatkan penghargaan dan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap petugas pungut parkir, terminal dan pasar yang kedapatan melanggar aturan. Salah satunya pihaknya mewarning agar petugas pungut saat betugas tidak melakukan parkter pungutan liar (pungli), “seperti contoh apabila ada petugas atau oknum yang terbukti terlibat melakukan pungli, maka tidak segan-segan kami akan berikan sanksi baik itu ringan hingga yang berat berupa pemberhentian,” ujar Artha didampingi Inspektur Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Koriani.

Asisten II Sekda Jembrana bidang Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat, I Gusti Putu Mertadana mengatakan diwilayah Kabupaten Jembrana terdapat 63 petugas pungut dan kepala pasar yang bertugas mengelola 10 pasar yang terdiri dari 1.302 los, 1.082 unit kios dengan 2.288 pedagang pasar. Sedangkan untuk retribusi parkir terdapat 31 titik potensi parkir yang terdiri dari parkir tepi jalan, parkir dalam terminal, fasilitas parkir Gilimanuk, fasilitas parkir Kargo dengan jumlah 76 petugas pungut, 16 koordinator, dan 6 tenaga administrasi.