Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Ingkar Janji, Pemilik Lahan Pasang Pelang di Proyek Perumahan di Samsam

PERINGATAN – Papan peringatan yang dibuat oleh para pemilik tanah yang akan dibangun menjadi perumahan di wilayah Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

BALI TRIBUNE - Konflik sempat terjadi di sebuah perumahan Rama River View di wilayah Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Para pemilik tanah yang akan dibangun menjadi perumahan mengeluhkan kepada pihak pengembang karena belum membayar tanah mereka sesuai perjanjian antara kedua belah pihak sebelumnya secara tertulis.

Karena kesal, para pemilik tanah memasang pelang bertuliskan "Dilarang Keras Beraktivitas Tanah Milik Pribadi Bukan Perumahan". Akibat konflik tersebut akhirnya pihak pemilik tanah dan pihak pengembang dimediasi oleh Babinkamtibmas Desa Samsam di Kantor pemasaran perumahan Rama River View, Senin (26/2).

Dari pantaun di lapangan, proses mediasi oleh Babinkamtibmas Desa Samsam, di kantor perumahan tersebut sempat tegang karena dari kedua belah pihak saling menuntut dari isi perjanjian yang mereka buat. Seharusnya pada tanggal 2 Februari 2018 sudah ada pembayaran lahan tahap kedua, namun hal tersebut belum dilakukan oleh pihak pengembang.

Pada kesempatan tersebut Pelaksana PT Rama Jaya, Ida Bagus Rama, usai mediasi menjelaskan, bahwa konflik yang terjadi hanya kesalahpahaman saja. Menurutnya tidak ada niat dari pihak PT Rama Jaya yang tidak mau membayar pembelian tanah warga yang dijadikan perumahan. Namun menurutnya pembayaran belum bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pemilik tanah. "Perjanjian ini berlaku selama 15 bulan, kita tidak ada melanggar isi dari perjanjian. Tapi kalau prosedur hukum belum terpenuhi seperti sertifikat belum dicek di BPN Tabanan, serta ada sertifikat hanya berupa pipil, ternyata ada silsilah dobel pada pipil tersebut dan dari kedua-duanya ngotot dia yang berhak, kalau itu belum diselesaikan kita tidak bisa melakukan pembayaran tahap kedua," jelasnya.

Pihaknya mengkalim dalam hal ini tidak ada niat untuk tidak membayar pembayaran tanah pada tahap kedua, cuma yang tidak lengkap sesuai perjanjian agar segera dilengkapi, sehingga pembayaran bisa dilakukan. Kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan maka pihaknya bisa membatalkan tanah yang dibeli tersebut. Dimana ada dua orang pemilik tanah yang belum mampu melengkapi persyaratan. " Kita tidak niat untuk tidak membayar cuma persyaratannya yang harus dilengkapi, kalau itu tidak mampu dilengkapi maka kita akan keluarkan tanah ini kita tidak pakai tanah ini," tambahnya.

Dijelaskan di tanah seluas 1,3 hektar akan dibangung perumahan subsidi pemerintah sebanyak 100 unit. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

GOW Karangasem Bersama BKOW Provinsi Bali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mendampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam penyerahan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Jumat (3/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Lari, Kopi, dan Musik: Astra Motor Bali Sukses Gelar Scoopy Coffee Rave

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menggelar "Scoopy Coffee Rave", sebuah acara inovatif yang menyatukan energi komunitas lari, pecinta kopi, dan gaya hidup khas Honda Scoopy. Acara yang menargetkan segmen usia 18–24 tahun ini bertujuan untuk memperkuat brand awareness Honda Scoopy melalui aktivasi yang interaktif dan relevan dengan tren anak muda saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Jadwalkan Pelantikan Sukaja Sebagai PAW Mendiang Gindera di 6 Oktober 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja dari Partai Golkar sebagai pengganti antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera. Rencananya, pelantikan Sukaja akan berlangsung pada Senin (6/10/2025). Jadwal ini ditetapkan setelah proses pergantian antarwaktu atau PAW ini melalui serangkaian tahapan administrasi hingga penetapan dari Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dekranasda Karangasem, Nyonya Mas Parwata Hadiri Pembukaan INACRAFT Oktober 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, bersama jajaran pengurus menghadiri kegiatan Pameran INACRAFT October 2025 Vol. 4 “Youthpreneurs” yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), 1–5 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kakao “Raya Jembrana” Jadi Simbol Kebanggaan Produk Lokal Berkelas Dunia

balitribune.co.id | Negara - Kakao merupakan salah satu komoditas pertanian unggulan Jembrana yang telah bersaing di pasar internasional. Bahkan kini kakao diekspor tidak hanya berupa bahan baku, namun telah dilakukan hilirisasi. Teranyar Jembrana telah memiliki produk olahan coklat ekspor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.