Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Perbekel Desa Selat Laporkan Akun Facebook ‘Global Dewata Bali’

perbekel
Bali Tribune / Perbekel/Kepala Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara

balitribune.co.id | Singaraja – Sebuah akun facebook dengan nama ‘Global Dewata Bali’ di laporkan oleh Perbekel/Kepala Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Buleleng pada Selasa 17 Juni 2025 karena dianggap telah mencemarkan nama baik Putu Mara melalui sosial media. Tidak tanggung-tanggung, laporan tersebut dikaitkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikonfirmasi laporan Perbekel Desa Selat, Putu Mara, Kepala Seksi Hubungan masyarakat (Humas) Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan. Ia mengatakan, saat ini laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik setelah dilaporkan pada pekan lalu.

“Masih dalam proses penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan akan diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ke pada pelapor,” ungkap Iptu Yohana Rosalin, Jumat (27/6).

Sementara itu, Perbekel Putu Mara membenarkan pihaknya telah melaporkan akun Global Dewata Bali  ke Polres Buleleng setelah ia mengetahui dirinya menjadi objek tudingan kabar yang tidak berimbang.

“Postingan itu saya ketahui pada Senin tanggal 16 Juni 2025, sekira pukul 12.00 Wita di media sosial facebook yang diposting oleh akun Global Dewata BALI,“ kata Putu Mara. 

Putu Mara mengatakan, berulang kali akun tersebut melakukan serangan terhadap dirinya tanpa meminta konfirmasi sebelumnya. Diantara postingan yang disesalkan menurut Putu Mara yakni, ‘Haloo Putu Mara Perbekel Desa Selat Sukasad Buleleng apa kabar?. Kita tunggu kelanjutannya salam ajik pantau’.

“Dipostingan tersebut foto saya dipasang mengenakan pakain seragam dinas perbekel. Ada lagi postingan yang cukup provokatif berisi narasi, ‘Perbekel Selat Sukasad Buleleng Aniaya Warganya Sampe Mulut Robek’,” ujarnya.

Selain itu ada lagi postingan yang sama berisi ,’Haloo Putu Mara Perbekel Desa Selat Sukasada Buleleng Anda Hebat Bisa Memukul Warga Anda Sendiri dan Merasa Plaing Berkuasa, Perempuan Anda Pukul Sampai Bibirnya Robek’.

“Yang saya sayangkan, semua postingan itu tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kejadian yang sebenarnya. Atas ulahnya itu tentu saya dirugikan dengan melaporkan akun tersebut ke polisi,” tandas Putu Mara. 

wartawan
CHA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.