Dianggap Semena mena, Pengelola DSM Digugat Rp23 M Lebih | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 30 November 2024
Diposting : 24 May 2017 17:51
Arief Wibisono - Bali Tribune
PT Bali Unicorn
Dari kiri, Jupiter G Lalwani, SH, Made Somya Putra, SH, dan Daniel Chia, saat mengadakan konferensi pers terkait gugatannya pada PT Bali Unicorn, Senin (22/5).

BALI TRIBUNE - PT Bali Unicorn sebagai pengelola Discovery Shopping Mall (DSM) digugat oleh pengusaha Daniel Chia sebesar Rp23.316.239.600. “Dalam gugatan tersebut kami meminta ganti rugi material sebesar, meski kalau dihitung tidak sebanding dengan kerugian di pihak kami. Perlu kami tegaskan, kami tidak mencari uang, namun keadilan,” ujar kuasa hukum penggugat, Made Somya Putra, SH , dalam keterangan persnya, Senin (22/5). Gugatan tersebut diajukan karena PT Bali Unicorn melalui General Manager Corporatenya, I Wayan Puspa Negara, dianggap semena-mena terhadap penyewa unit toko di DSM.

Berawal ketika Daniel Chia yang telah menyewa tempat di DSM untuk usaha Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories yang menjalankan usaha penjualan tas, dompet, ikat pinggang dan accessories berdasarkan perjanjian Pengikatan sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall dengan nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/VI/2015, tertanggal 8 Juni 2015 dan surat perjanjian peningkatan sewa menyewa unit usaha Discovery Shopping Mall dengan nomor 001/PPSM/BUDSM-LGL/V/2016, tertanggal 24 Mei 2016 dan selama melakukan sewa tersebut Daniel Chia mengaku telah melakukan kewajibannya sebagai penyewa dan tidak pernah lalai dari tanggung jawab.

Persoalan mulai terjadi ketika I Wayan Puspa Negara selaku General Manager Corporate PT Bali Unicorn mengirimkan surat kepada Daniel Chia yang isinya menuduh Daniel Chia telah menjual Barang-Barang (produk) yang bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan dan meminta Daniel Chia mengganti Barang-Barang (Produk) dagangan milik Daniel Chia, tanpa menunjukkan Peraturan Perundang-Undangan mana yang dilanggar dan Barang-Barang (produk) mana yang harus diganti. “Menurut kami agak janggal ketika pengelola mengatakan demikian tanpa menunjukkan bukti, apalagi apa yang disangkakan diluar dari perjanjian kedua belah pihak,” katanya heran.

Daniel Chia sendiri mengaku telah mengadakan pembicaraan dengan I Wayan Puspa Negara namun bukannya solusi yang diberikan malah pada tanggal 5 Mei 2017, usaha milik Daniel Chia yaitu Toko D’Sign dan Toko Trend Accessories telah ditutup oleh pengelola DSM tanpa sepengetahuan dan seizin Daniel Chia sebagai pemilik usaha, sehingga Daniel Chia tidak mengetahui Barang apa saja yang ada di dalam toko pada saat penutupan. Setelah penutupan toko tersebut, toko dan barang-barang dagangan milik Daniel Chia dikuasai PT Bali Unicorn, dengan cara menempatkan security di tiap toko yang ditutup serta memasang CCTV yang mengarah pada toko, serta menghalangi Daniel Chia untuk memeriksa barangnya.

Akibatnya, Daniel Chia dengan terpaksa merumahkan karyawannya yang kehidupannya beserta keluarga karyawan sangat tergantung pada penghasilan bekerja pada Daniel Chia. Ternyata penutupan toko dan penguasaan barang milik penyewa tidak dialami oleh Daniel Chia saja, akan tetapi juga oleh Pengusaha lain di Discovery Shopping Mall (DSM) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Bayangkan nasib karyawan klien kami bagaimana. Keegoisan pengusaha besar seperti ini harus dihentikan,” kata Made Somya Putra, juru bicara tim kuasa hukum Daniel Chia yang berkantor di “Legal Nexus Law Firm”.

Bahwa dengan adanya tindakan semena-mena tersebut Daniel Chia sangat kecewa mengingat yang bersangkutan menjadi penyewa sedari mall tersebut mulai beroperasi dan mengkhawatirkan hal tersebut akan berdampak pada dunia investasi atau pembangunan usaha yang saat ini sedang berusaha ditumbuh kembangkan oleh Pemerintah, bahkan dengan melihat “DSM” sebagai sebuah ikon perbelanjaan terbesar di Bali yang merupakan pusat Pariwisata, maka Daniel Chia khawatir akan ada dampak negatif bagi Pariwisata dan pertumbuhan ekonomi di Bali. Karena merasa diperlakukan semena-mena, Daniel Chia melayangkan gugatan kepada PT Bali Unicorn di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register : 369/pdt G/2017/PN DPS.