Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dianggap Tidak Ada Unsur Pidana, Aliang Desak Kapolres Buleleng Hentikan Penyidikan

Bali Tribune / MENDESAK - Kuasa hukumnya Hady Wijaya alias Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, saat di Polres Buleleng mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus kliennya dengan menerbitkan SP3.
balitribune.co.id | Singaraja – Pelaporan pidana terhadap seorang pengusaha ternama Hady Wijaya alias Aliang (74) di Polres Buleleng mangkrak selama tiga tahun. Penyidik di Polres Buleleng bahkan telah menetapkan Aliang sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
 
Atas mangraknya kasus tersebut, Aliang melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3). Surat desakan penghentian penyidikan juga dikirim ke Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM. Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka terasa aneh karena kasus yang dilaporkan berupa kasus perdata (hutang piutang). Namun entah karena apa, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
 
”Kami sudah layangkan surat ke Kapolres, Kapolda, Kapolri dan Komnas HAM untuk mengembalikan hak klien kami yang status tersangkanya mengambang selama tiga tahun,” ujar Wayan Sudarma, Senin (3/7).
 
Hingga saat ini, menurut Sudarma pelaporan dan  Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas Nomor: LP-B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 tersebut masih berstatus P-19. Selain itu, Sudarma beralasan kasus yang dituduhkan kepada kliennya murni perdata yang saat ini sedang diuji kebenarannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja dalam laporan perkara Nomor: 661/Pdt.G/2022/PN.Sgr. Tak hanya itu, kasus yang disangkakan kepada kliennya memiliki hubungan hukum dengan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Artayasa sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 03/SK/AR-AUD/V/2023.
 
“Atas dasar itu Laporan Polisi Nomor: LPB/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 yang dijadikan dasar bagi penetapan status tersangka kepada klien kami  tidak beralaskan hukum karena perbuatan yang disangkakan bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata,” imbuhnya.
 
Sudarma mengurai kasus yang dilaporkan berupa jual beli semen senilai 900 juta, namun justru ternyata pihak yang melaporkan kliennya dianggap belum menyetor senilai 900 juta. Atas dasar itu kliennya dijadikan tersangka kasus penipuan.
 
”Kami minta status tersangka atas klien kami Hady Wijaya alias Aliang dicabut dan selanjutnya terhadap haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai warga negara dipulihkan,” tandas Sudarma.
 
Dikonfirmasi kasus tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH. MH menyatakan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan perkembangannya akan disampaikan.
 
”Kasus ini sudah sampai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apa kendalanya kita akan konfirmasi ke penyidik,” ucapnya.
wartawan
CHA
Category

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.