Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibakar Cemburu,Alasan Kodok Habisi Nyawa Mahasiswi Undiksha Singaraja

Bali Tribune/Tersangka Kodok dihadirkan polisi dalam ekspos kasus, Jumat (12/4).

balitribune.co.id | Singaraja - Motif pembunuhan terhadap mahasiswi Undiksha Singaraja asal Tabanan, Ni Made Serli Mahardika sudah terkuak. Pelakunya yang tak lain kekasihnya sendiri, Kadek Jaya Indra alias Kodok (20) mengaku bermotif cemburu.

Hal itu terungkap saat penyidik Polsek Singaraja mulai mengusut kasus pembunuhan itu. Bahkan terungkap, pelaku Kodok merupakan residivis untuk kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Tabanan beberapa waktu lalu.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan spesialnya dengan korban Serli telah dijalani sejak tahun 2013 silam. Hubungan itu sempat putus nyambung dan kembali serius sejak 7 bulan sebelum korban ditemukan tewas membusuk di kamar kostnya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Kamis (11/4). Ironisnya hubungan yang tidak direstui orangtua korban itu acap kali cekcok, bahkan kerap terjadi kekerasan dengan cara memukul korban.

Ujungnya pelaku kalap dan nekad mengakhiri hidup korban yang diduga terjadi pada Senin (8/4) sekitar pukul 19.00 Wita di tempat kost korban. Soalnya sepele, pelaku merasa cemburu atas kesibukan aktivitas kekasihnya di kampus dan dianggap dekat dengan pria lain.

Saat diperlihatkan kepada awak media, Kodok dalam kondisi tangan dan kaki diborgol rantai. Ia mengaku khilaf dan menyesal telah menghabisi nyawa teman dekatnya itu.

Pria yang tubuhnya penuh tato itu mengaku kerap cekcok dan berujung main tangan, karena alasan sepele, cemburu. Kodok juga mengaku sudah pacaran sejak SMP namun sempat putus karena tidak direstui orangtua korban.

"Keadaan emosi, setiap berantem pasti saling pukul, ya gara-gara hal sepele. Dia pagi ke kampus sampai sore. Saat pulang, baru duduk belum makan, dia mau ke kampus lagi. Ada chat dari teman cowoknya tentang buat tugas. Saya cemburu dan terus ribut. Emosi saya tidak terkendali," kata Kodok, Jumat (12/4).

Seizin Kapolres Buleleng, AKBP L Sutarno, Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA Wiranata Kusuma mengatakan, kendati pelaku mengaku motifnya dibakar cemburu, namun pihaknya sedang mendalaminya.

ari keterangan pelaku, ia sempat membekap wajah korban menggunakan bantal dan memukul bagian leher korban termasuk mencekik leher korban.

"Aksi tersebut dilakukan pelaku selama kurang lebih 1 jam, sekitar dari pukul 18.00 sampai pukul 19.00 Wita," terang Kompol Wiranata.

Setelah dipastikan korban tewas, pelaku memposisikan korban seperti orang tidur. Kemudian pelaku meninggalkan kost korban, dengan mengunci pintu kamar. "Pelaku kemudian melarikan diri ke Tabanan," imbuh Kapolsek Wiranata sembari menyebut pekerjaan sehari-hari pelaku serabutan.

Setelah korban ditemukan tewas, Kamis (11/4), pelaku Kodok kemudian dipancing menuju ke Singaraja hingga akhirnya dibekuk polisi. "Dari keterangan beberapa saksi di sekitar kost, pelaku memang sering berada di tempat kost korban,"jelas Kapolsek.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah bantal, 1 lembar seprai, 1 potong selimut, 1 buah bantal leher, baju kaos berkerah dan celana pendek, 1 buah anak kunci kamar kost, 1 unit handphone, 1 unit handphone milik korban, dan 1 unit laptop. 

"Ada sebanyak 8 orang saksi yang sudah kita mintai keterangan.Untuk motifnya masih terus dikembangkan untuk mengetahui penyebab kematian korban sambil menunggu hasil otopsi dari rumah sakit," tandasnya.

Akibat perbuatan biadabnya itu, Kadek Indra Jaya alias Kodok kini dijerat dengan Pasal 337 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

wartawan
Chairil Anwar
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.