Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibawah Ancaman, Kakak Setubuhi Adik di Seririt

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | SingarajaPrilaku seksual pria berusia 24 tahun ini benar-benar di luar nalar. Dengan ancaman akan dibunuh, ia tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri. Ironisnya, sang adik yang masih di bawah umur itu diperdaya akan dibelikan baju, namun dibawa ke penginapan.

Cerita pilu itu berlangsung Senin 13 Mei 2024 silam sekitar pukul 14.00 Wita. Baru terungkap setelah pihak keluarga melaporkan ke Polres Buleleng, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan peristiwa itu berawal saat pelaku yang tinggal serumah dengan korban merayu korban dengan iming-iming akan membelikan baju. Namun dalam perjalanan, korban malah diajak ke sebuah penginapan di Kecamatan Seririt.

Korban sempat menanyakan maksud dia dibawa ke penginapan. Namun pelaku berbalik mengancam korban akan dibunuh jika tidak memenuhi hasrat bejatnya.

Setelah itu pria yang sudah beristri ini dengan leluasa menistakan adik kandungnya sendiri. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka lalu mengajak korban kembali ke rumah.

Dikonfirmasi kasus tersebut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika pihak sudah menangani kasus tersebut.

"Kasusnya sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2024 lalu," kata AKP Gede Darma Diatmika, Senin (24/6).

Kondisi korban saat ini kata Darma Diatmika sedang dalam pengawasan dan pendampingan. Sebab sampai saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat.

"Tersangka dijerat dengan  Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.