Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dibayangi Tiruan, Minyak Kutus-Kutus Rencana Ganti Sanga Sanga

Bali Tribune/ BERSAMA - Bambang Pranoto bersama istri.

balitribune.co.id | Gianyar - Kutus-kutus, hanya sebuah produk minyak ramuan. Namun siapa menduga, 10 tahun berpacu, produksinya kini mencapai ratusan ribu dan usahanya pun beranak pinak ke bidang lainnya. Ironisnya, tangan-tangan jahil dan motif jalan pintas pun mengekor. Bahkan dari 12 produknya, diestimasi 3 di antara palsu di pasaran.

Hal itu diungkap oleh penemu sekaligus pemilik PT Kutus Kutus Herbal, Servasius Bambang Pranoto dihadapan awal media, di Garden Kutus-Kutus, Bitera, Gianyar, Selasa (5/12/2023) sore. Tidak hanya pemalsu, pengusaha peniru juga disebutkan sangat banyak. Bahkan pihaknya mendeteksi ada sedikitnya 64 merek minyak ramuan yang meniru kutus kutus. Tapi hal ini, diyakini tidak berpengaruh signifikan. "Meniru mungkin mereka bisa. Namun mendekati sama apalagi kasiatnya tidak akan munkin bisa ditiru," yakinnya.

Yang sangat disayangkannya adalah pihak-pihak yang sangat aktif melakukan pemalsuan produk kutus-kutus. Salah satu indikasinya adalah banyaknya perburuan botol bekas minyak kutus-kutus. Mengatisipasi ini pihaknya sudah melakukan perubahan kemasan secara berkala. Namun pihak pemalsu tetap up date. "Kepada konsumen sudah kami wanti-wanti. Jika ada minyak kutus-kutus yang harganya dibawah Rp 170 Ribu, kami pastikan palsu," wantinya.

Menyikapi maraknya pemalsuan ini, pihaknya pun sudah mempersiapkan langkah alternatif. Pastinya pihaknya todak akan menempuh upaya hukum karena regulasi pada dasarnya tidak ada pembatasan harga. Predator prize hingga kini tidak bisa tersentuh. Tanah Abang, salah satu conPredator tohnya ketika digempur harga murah via online. Karena itu, jika dalam kurun waktu tertentu, upaya persuasif ini tidak bisa membendung, maka pihaknya terpaksa akan merubah merek. "Kami sudah menyiapkan penggantinya. Yakni Sanga Sanga atau sembilan sembilan. Ini juga angka yang sangat baik," bocornya.

Diakuinya memang tidak mudah jika merubah merek. Terlebih Kutus Kutus sudah membumi, bahkan sebutan dirinya sudah melekat dengan kutus kutus. "Daripada capek ngurusin pemalsuan ini, kita akan tempuh langkah rebranding ini. INi langkah positif dan kita akan ambil resikonya," tandasnya.

wartawan
SUG
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.