Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diberhentikan Sepihak, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Digugat

Bali Tribune / Koordinator Tim Hukum Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Jro Pasek Nengah Wiryasa, Nyoman Sunarta, SH

 

balitribune.co.id | Singaraja - Bendesa Agung MDA Provinsi Bali turut digugat menyusul pertikaian pascapemberhentian sepihak Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Jro Pasek Nengah Wiryasa, oleh sejumlah oknum krama desa adat setempat.

Jro Wiryasa melalui tim kuasa hukumnya menggugat 6 pihak yang dianggap terlibat dalam pelengseran dirinya. Selain anggota Kerta Desa, Jro Penyarikan yakni Nyoman Suastana, Ketut Sudira, Nyoman Sungerdana, Made Ardita, Nyoman Adnyana dan juga I Wayan Wiyasa yang mengklaim sebagai Kelian Desa Adat tanpa melalui proses pemilihan.

Turut tergugat Gede Yudarta yang sempat menjadi Plt Kelian Desa Adat setempat, Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Tejakula, MDA Kabupaten Buleleng dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali. Sebelumnya, Jro Pasek Wiryasa melalui tim kuasa hukum secara telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas perkara tersebut.

PN Singaraja menjadwalkan sidang kasus itu Kamis (30/12). Namun para tergugat dan turut tergugat mangkir sehingga pelaksanaan sidang ditunda. Rencananya pihak PN Singaraja akan menjadwal dan memanggil ulang para pihak untuk mengikuti sidang pekan depan.

Kuasa Hukum Jro Wiryasa, Nyoman Sunarta mengatakan, sejak awal ia enggan membawa kasus ini ke jalur hukum. Sejumlah upaya dilakukan agar konflik internal bernuansa adat tersebut tidak terkspose dimeja pengadilan. Sayang, dengan berbagai pertimbangan akhirnya kasus itu dibawa ke jalur hukum. "Klien kami diberhentikan sepihak dan itu menyalahi awig-awig. Jadi, harus ada keadilan untuk klien kami," terang Sunarta.

Ia pun menyebut pelibatan MDA dalam semua tingkatan karena dianggap telah merekomendasikan hasil paruman beberapa oknum krama desa adat setempat yang dilandasi aturan maupun awig-awig dresta Desa Adat Les-Penuktukan.

"Akibat turunnya rekomendasi, Provinsi lalu mengeluarkan pengakuan yang diakui 27 (Peduluan Desa). Kalau di awig-awig desa adat itu, ada 28 peduluan desa. Kalaupun ada yang meninggal,harus dikosongkan. Itu tentu tidak sesuai awig-awig, sehingga (Pemberhentian Jro Wiryasa) tidak sah," ungkap Sunarta.

Pertimbangan lain digugatnya kasus tersebut menurut Nyoman Sunarta agar kasus yang sama tidak terjadi di desa adat yang lain. Alasan lain gugatan itu dilayangkan menyusul adanya gugatan secara diam-diam oleh Nyoman Suastana selaku Kerta Desa terhadap Desa Adat Les-Penuktukan.

"Ini (jalur peradilan) upaya terakhir kami. Sempat juga pihak Nyoman Suastana ajukan gugatan secara diam-diam ke Desa Adat. Mereka buat kesepakatan yang merugikan klien kami," tandas Sunarta.

Sebelumnya, Nyoman Suastana selaku Kerta Desa Adat setempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Jro Pasek Nengah Wiryasa (Kelian Desa Adat Les-Penuktukan yang dituntut diberhentikan) sempat mengajukan gugatan terhadap Desa Adat ke PN Singaraja, beberapa waktu lalu.

Suastana menuntut agar segala biaya dirinya selama menjalani proses hukum ditanggung desa adat. Namun hal itu ditolak keras oleh sejumlah krama desa adat Les-Penuktukan yang berujung pada pencabutan gugatan dengan adanya pembuatan kesepakatan.

Salah seorang krama Desa Adat Les-Penuktukan mengaku keberatan jika persoalan hukum yang menjerat Suastana  biayanya dibebankan kepada Desa Adat. Menurutnya kasus itu menyangkut persoalan dan bukan atas nama Kerta Desa.

"Itu kan personal, jangan bawa-bawa Kerta Desa. Kalau sampai biaya kasus itu menggunakan dana desa adat, kami pastikan akan lapor ke polisi," salah satu krama yang enggan sebut nama.

wartawan
CHA
Category

Sinergi Pemkab Karangasem dalam Puncak Karya IBTK di Pura Agung Besakih Tahun 2026

balitribune.co.id | Amlapuira - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga dan melestarikan adat, budaya, serta nilai-nilai spiritual umat Hindu di Bali melalui keikutsertaan dalam Puncak Pujawali Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Keamanan Pariwisata, Satpolairud Gencarkan Patroli di Perairan Nusa Dua

balitribune.co.id I Badung - Pihak kepolisian bersama pengelola kawasan pariwisata di Nusa Dua Kabupaten Badung semakin meningkatkan keamanan bagi wisatawan yang berlibur di Bali. Hal ini untuk menunjukkan kepada masyarakat global bahwa Bali aman untuk dikunjungi wisatawan di tengah konflik geopolitik di sejumlah negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

300 Ribu Turis Australia Diprediksi Akan Serbu Bali

balitribune.co.id I Badung - Setelah melalui masa sepi kunjungan wisatawan atau low season pada Januari hingga Maret 2026, saat ini pariwisata Bali sudah memasuki musim liburan bagi wisatawan asing. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika mengatakan, mulai April, Mei dan seterusnya merupakan periode liburan turis asing ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Prajurit Terbaik Kodam IX/Udayana Dimakamkan secara Militer

balitribune.co.id I Magelang - Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti prosesi pemakaman militer Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, prajurit terbaik Kodam IX/Udayana yang gugur dalam menjalankan tugas mulia pada misi perdamaian dunia di Lebanon Selatan. Upacara pemakaman dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Dharmoloyo II, Magelang, Minggu (5/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras di Hulu, Jembrana Dilanda Banjir dan Longsor

balitribune.co.id I Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah hulu sejak siang hingga sore hari pada Minggu (5/4/2026) memicu bencana banjir dan longsor di sejumlah titik di Kabupaten Jembrana, Bali. Peningkatan debit air sungai dan saluran drainase menyebabkan puluhan rumah warga tergenang, akses jalan terganggu, hingga infrastruktur mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.