Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diciduk saat Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Digugat Cerai

Bali Tribune/ KD Dewantara Rata SH
balitribune.co.id | Bangli - Masih ingat dengan kasus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali masing-masing berinisial Ni Made DP (31) dan Made MG (41) yang digrebek polisi saat diduga selingkuh di salah satu hotel di kawasan Jalan Tengku Umar Denpasar, Minggu (2/6), kini memasuki episode baru. Dimana suami dari Ni Made DP yakni Sang KE (31) asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli menggugat cerai sang istri. Untuk proses gugatan cerai sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Semarapura lewat kuasa hukumnya I Wayan Wira SH dan KD Dewantara Rata SH.
 
Kepada media, kuasa hukum penggugat, KD Dewantara Rata SH mengatakan gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN  Semarapura   dengan no mer perkara 70/Pdt.G/2019/PN SP. “Untuk sidang pertama dengan agenda mediasi sudah dijadwalkan minggu lalu, namun  karena pihak tergugat tidak datang maka proses mediasi tidak bisa berlangsung,” ujar KD Dewantara SH, Senin (5/8).
 
Sebut KD Dewantara, klien kami berasal dari Bangli dan gugatan dilayangkan ke PN Semarapura karena tergugat sudah berkedudukan secara hukum di Kabuapten Klungkung. “Tergugat bertempat tinggal di Dusun Peninjoan, Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Klungkung,” jelasnya  pengacara asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli ini.
 
Disinggung alasan Sang KE menggugat istrinya, kata KD Dewantara Rata ada beberapa alasan yakni selama perkawinan berlangsung selama lima tahun belum memiliki keturunan, sehingga rumah tangga tidak bisa berjalan dengan baik atau sering terjadi perselisihan dan percekcokan. “Anatara penggugar dengan tergugat sudah pisah ranjang sejak dua tahun,” ungkap  KD Dewantara.
 
Kata KD Dewantara, atas perselisihan tersebut penggugat berharap ada perubahan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, ternyata sia- sia. Bahkan pada awal bulan Juni 2019 perselisihan penggugat dengan tergugat semakin serius dengan adanya perilaku tergugat sebagai istri yang sangat sulit dimaafkan oleh penggugat selaku suami. “Atas kekeliruan dari prilaku tergugat dengan kesadarannya sendiri tergugat pulang ke rumah orang tuanya sejak awal bulan Juni 2019 sampai gugatan diajukan,” sebut KD Dewantara.  
 
Seperti diberitakan sebelumnya aksi indehoi dua oknum PNS pasangan selingkuh ini digerebek jajaran Polda Bali. Pasangan selingkuh digerebek saat berada di kamar  hotel. Kamar ‘mesum’ tersebut tercatat dipesan oleh si perempuan, Ni Made DP. Ni Made DP adalah oknum PNS Pemprov Bali yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas kawasan Kabupaten Gianyar. Sedangkan si lelaki, Made MG, adalah oknum PNS Pemprov Bali dan juga sudah memiliki istri seorang Polwan. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PascaBanjir di Bali, Zurich Menerima Pengajuan Klaim Rp 30 Miliar Lebih

balitribune.co.id | Denpasar - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZAI) telah menerima laporan klaim atas lebih dari 140 polis dengan estimasi total kerugian mencapai lebih dari Rp 30 miliar terkait bencana di Bali tersebut. Sebagian besar klaim berasal dari lini asuransi properti, disusul oleh lini kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.