Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Turis Taiwan Gemetar

Bali Tribune/ Terdakwa Lian Hao Cheng dengan penerjemah Bahasa di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (25/9).
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang turis asal Taiwan bernama Lian Hao Cheng (32), yang kedapatan membawa ratusan tablet psikotropika golongan IV, tampak gugup saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/9). 
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mengancamnya dengan pidana penjara selama maksimal 10 tahun dan denda palinga banyak sebesar Rp 300 juta. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi memulai sidang dengan memberi kesempatan kepada penerjamah bahasa, Ni Nyoman Puspa Dewi, mengambil sumpah.  Lalu dilanjutkan dengan mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Eddy. 
 
"Terdakwa telah mengeskpor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16," tuding Jaksa Eddy dalam dakwaan alternatif pertamanya. 
 
Diuraikan Jaksa Eddy, Lian Hao Cheng yang menumpangi pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 17.00. Saat melawati terminal kedatangan Internasional, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan penumpang lainnya mengunakan mesin X-ray. 
 
Saat itulah, petugas melihat salah satu barang  bawaan yang dibawa oleh terdakwa terindikasi barang terlarang.  Awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika. 
 
Namun, saat barang bawaanya diperiksa, ditemukan tas backpack dan di dalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg. Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu. 
 
Selanjutnya, petugas kemudian melalukan pemeriksaan terhadap tablet itu, dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika. "Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Terdakwa Lian Hao Cheng disebut mengimport psikotrapika golongan VI.," kata Jaksa Kejati Bali ini menguatkan dakwaanya.
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika dalam lampiran UU tersebut. Dan dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 62 UU yang sama. 
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang bekerja sebagai asisten pengacara ini melalui penasehat hukumnya Iswahyudi tidak merasa keberatan sehingga sidang dalam dilanjutkan ke pembukti oleh Jaksa. Sidang agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (2/10) mendatang.(u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.