Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Turis Taiwan Gemetar

Bali Tribune/ Terdakwa Lian Hao Cheng dengan penerjemah Bahasa di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (25/9).
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang turis asal Taiwan bernama Lian Hao Cheng (32), yang kedapatan membawa ratusan tablet psikotropika golongan IV, tampak gugup saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/9). 
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mengancamnya dengan pidana penjara selama maksimal 10 tahun dan denda palinga banyak sebesar Rp 300 juta. 
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi memulai sidang dengan memberi kesempatan kepada penerjamah bahasa, Ni Nyoman Puspa Dewi, mengambil sumpah.  Lalu dilanjutkan dengan mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Eddy. 
 
"Terdakwa telah mengeskpor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan dalam Pasal 16," tuding Jaksa Eddy dalam dakwaan alternatif pertamanya. 
 
Diuraikan Jaksa Eddy, Lian Hao Cheng yang menumpangi pesawat China Airlines C1 771 rute Taipe-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 17.00. Saat melawati terminal kedatangan Internasional, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan penumpang lainnya mengunakan mesin X-ray. 
 
Saat itulah, petugas melihat salah satu barang  bawaan yang dibawa oleh terdakwa terindikasi barang terlarang.  Awalnya terdakwa membantah membawa barang terlarang jenis psikotrapika maupun narkotika. 
 
Namun, saat barang bawaanya diperiksa, ditemukan tas backpack dan di dalamnya ditemukan 240 tablet warna putih bertuliskan diazepan 5mg. Selain itu ditemukan tas jinjing berisi 110 butir bertuliskan clonopam, dan 139 butir tablet warna ungu. 
 
Selanjutnya, petugas kemudian melalukan pemeriksaan terhadap tablet itu, dan hasilnya positif mengandung sediaan psikotrapika. "Terdakwa mengakui itu miliknya dan dibawa dari Taiwan tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Terdakwa Lian Hao Cheng disebut mengimport psikotrapika golongan VI.," kata Jaksa Kejati Bali ini menguatkan dakwaanya.
 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika dalam lampiran UU tersebut. Dan dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 62 UU yang sama. 
 
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang bekerja sebagai asisten pengacara ini melalui penasehat hukumnya Iswahyudi tidak merasa keberatan sehingga sidang dalam dilanjutkan ke pembukti oleh Jaksa. Sidang agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu (2/10) mendatang.(u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Beri Peringatan Keras, Jangan Jadikan Bangli Tempat Sampah dari Luar Daerah

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memberikan peringatan keras kepada oknum terutama yang berasal dari luar Bangli yang kedapatan  membuang sampah di wilayah Bangli  baik itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun di jurang- jurang milik desa.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.