Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Pasal Berlapis, Kadisbud Kota Denpasar Tak Ajukan Eksepsi

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang perdana di Pengadilan Tipikor tanpa kehadiran terdakwa secara langsung.





balitribune.co.id | Denpasar - Kasus korupsi yang dihadapi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non-aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58), memasuki babak baru. Dia berada di bawah ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/11).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu,  Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar mendakwa terdakwa dengan dakwaan berbentuk kombinasi. Pada dakwaan kesatu Primair,  terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI No. 31/1999, lengkap dengan perubahannya tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, pada dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Primair, JPU memasang Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa mendengar pembacaan dakwaan tersebut secara virtual dari Lapas Kerobokan, tempat terdakwa ditahan sementara. Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa I Komang Sutrisna tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan.  Majelis hakim diketuai I Gede Astawa kemudian meminta pihak JPU untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara dalam dakwaan JPU, menguraikan dengan rinci perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Aci-Aci dan Sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Salah satu di antaranya, terdakwa menunjuk rekanan atau penyedia yang tidak masuk dalam SiKAP dan kriteria yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan terdakwa karena pada bulan November hingga Desember 2019 masih banyak kegiatan belanja barang berupa aci-aci dan sesajen belum terserap.

"Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa  bertujuan untuk pinjam bendera seolah-olah telah dilaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa acı-aci dan sesajen. Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa tersebut sepengetahuan dan atas persetujuan dari terdakwa selaku PA pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata JPU.

Selain itu, terdakwa selaku PPK juga dengan sengaja tidak melakukan survei harga/HPS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Bahkan, terdakwa juga memerintahkan rekanan untuk membuat dokumen pengadaan aci-aci dan sesajen secara fiktif.

"Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, kemudian dimohonkan pembayaran atas prestasinya kepada BPPKAD Kota Denpasar. Selanjutnya dana tersebut ditransferkan kepada masing-masing rekening rekanan yang telah ditentukan oleh pemohon (pihak penerima) (SPP-LS). Kemudian uang yang ditransferkan kepada rekanan yang telah ditunjuk dengan potongan PPH 1,5% dari nilai uang yang ditransferkan kepada pihak penerima," kata JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750.

wartawan
VAL
Category

Ketua DPRD Bangli Desak Evaluasi Total Penataan PNS di Setiap OPD

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika, mendesak Pemerintah Kabupaten Bangli untuk segera mengevaluasi dan menata ulang pendistribusian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dinilai mendesak agar penempatan pegawai benar-benar selaras dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan prioritas program pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Hantam Desa Adat Sade, Ratusan Pelaku Pariwisata Terdampak

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata memastikan pemulihan pascakebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu dilakukan secara terkoordinasi. Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah NTB, Forkopimda, Poltekpar Lombok, dan stakeholder ekosistem pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TP Posyandu Provinsi Bali Sapa Kader di Bangli Lewat Aksi Sosial "Membina dan Berbagi"

balitribune.co.id | Bangli – Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali menggelar aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" Tahun 2026 di Kabupaten Bangli, Rabu (2/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di dua titik, yakni Wantilan Pura Dalem Gede Sala, Desa Abuan, Kecamatan Susut, dan Wantilan Pura Puseh Desa Adat Bebalang, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran untuk salah satu model ikoniknya, Honda ST125 Dax. Sepeda motor yang memadukan desain klasik, simpel, dan teknologi modern ini kini hadir dengan pilihan warna baru Candy Energy Orange dan Pearl Shining Black, memberikan karakter yang semakin unik dan berbeda bagi pecinta sepeda motor yang ingin mengekspresikan gaya personalnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali Ajak Tokoh Gereja Wujudkan Kepemimpinan Berintegritas dan Melayani

balitribune.co.id | Denpasar - Kepemimpinan tidak boleh berhenti pada kemampuan memberi arah atau menggunakan kewenangan. Seorang pemimpin harus mampu menjadi teladan, menjaga persatuan, dan hadir memberikan solusi ketika masyarakat membutuhkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.