Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Pasal Berlapis, Kadisbud Kota Denpasar Tak Ajukan Eksepsi

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang perdana di Pengadilan Tipikor tanpa kehadiran terdakwa secara langsung.





balitribune.co.id | Denpasar - Kasus korupsi yang dihadapi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non-aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58), memasuki babak baru. Dia berada di bawah ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/11).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu,  Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar mendakwa terdakwa dengan dakwaan berbentuk kombinasi. Pada dakwaan kesatu Primair,  terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI No. 31/1999, lengkap dengan perubahannya tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, pada dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Primair, JPU memasang Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa mendengar pembacaan dakwaan tersebut secara virtual dari Lapas Kerobokan, tempat terdakwa ditahan sementara. Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa I Komang Sutrisna tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan.  Majelis hakim diketuai I Gede Astawa kemudian meminta pihak JPU untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara dalam dakwaan JPU, menguraikan dengan rinci perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Aci-Aci dan Sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Salah satu di antaranya, terdakwa menunjuk rekanan atau penyedia yang tidak masuk dalam SiKAP dan kriteria yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan terdakwa karena pada bulan November hingga Desember 2019 masih banyak kegiatan belanja barang berupa aci-aci dan sesajen belum terserap.

"Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa  bertujuan untuk pinjam bendera seolah-olah telah dilaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa acı-aci dan sesajen. Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa tersebut sepengetahuan dan atas persetujuan dari terdakwa selaku PA pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata JPU.

Selain itu, terdakwa selaku PPK juga dengan sengaja tidak melakukan survei harga/HPS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Bahkan, terdakwa juga memerintahkan rekanan untuk membuat dokumen pengadaan aci-aci dan sesajen secara fiktif.

"Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, kemudian dimohonkan pembayaran atas prestasinya kepada BPPKAD Kota Denpasar. Selanjutnya dana tersebut ditransferkan kepada masing-masing rekening rekanan yang telah ditentukan oleh pemohon (pihak penerima) (SPP-LS). Kemudian uang yang ditransferkan kepada rekanan yang telah ditunjuk dengan potongan PPH 1,5% dari nilai uang yang ditransferkan kepada pihak penerima," kata JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750.

wartawan
VAL
Category

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.