Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didakwa Pasal Berlapis, Kadisbud Kota Denpasar Tak Ajukan Eksepsi

Bali Tribune/ SIDANG - Suasana sidang perdana di Pengadilan Tipikor tanpa kehadiran terdakwa secara langsung.





balitribune.co.id | Denpasar - Kasus korupsi yang dihadapi Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar (non-aktif), I Gusti Ngurah Bagus Mataram (58), memasuki babak baru. Dia berada di bawah ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/11).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu,  Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar mendakwa terdakwa dengan dakwaan berbentuk kombinasi. Pada dakwaan kesatu Primair,  terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), UU RI No. 31/1999, lengkap dengan perubahannya tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, pada dakwaan Subsidair, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan kedua Primair, JPU memasang Pasal 12 huruf f UU Tipikor Jo asal 18 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa mendengar pembacaan dakwaan tersebut secara virtual dari Lapas Kerobokan, tempat terdakwa ditahan sementara. Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa I Komang Sutrisna tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan.  Majelis hakim diketuai I Gede Astawa kemudian meminta pihak JPU untuk melanjutkan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara dalam dakwaan JPU, menguraikan dengan rinci perbuatan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Aci-Aci dan Sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Salah satu di antaranya, terdakwa menunjuk rekanan atau penyedia yang tidak masuk dalam SiKAP dan kriteria yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan terdakwa karena pada bulan November hingga Desember 2019 masih banyak kegiatan belanja barang berupa aci-aci dan sesajen belum terserap.

"Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa  bertujuan untuk pinjam bendera seolah-olah telah dilaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa acı-aci dan sesajen. Bahwa penunjukan UD. Bali Dwipa tersebut sepengetahuan dan atas persetujuan dari terdakwa selaku PA pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata JPU.

Selain itu, terdakwa selaku PPK juga dengan sengaja tidak melakukan survei harga/HPS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Bahkan, terdakwa juga memerintahkan rekanan untuk membuat dokumen pengadaan aci-aci dan sesajen secara fiktif.

"Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, kemudian dimohonkan pembayaran atas prestasinya kepada BPPKAD Kota Denpasar. Selanjutnya dana tersebut ditransferkan kepada masing-masing rekening rekanan yang telah ditentukan oleh pemohon (pihak penerima) (SPP-LS). Kemudian uang yang ditransferkan kepada rekanan yang telah ditunjuk dengan potongan PPH 1,5% dari nilai uang yang ditransferkan kepada pihak penerima," kata JPU.

Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.022.258.750.

wartawan
VAL
Category

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, RSUD Sabet Predikat Sangat Baik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem torehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.