Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Didenda Rp200 Juta karena “Flare”, Bali United Siapkan Banding

Yabes Tanuri

BALI TRIBUNE - Manajemen Bali United berencana mengajukan banding kepada Komisi Disiplin PSSI yang telah menjatuhkan sanksi denda Rp 220 juta kepada Bali United, menyusul flare dan kembang api yang dinyalakan sebagian suporter Serdadu Tridatu saat timnya kalah melawan Persija di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, 2 Desember lalu. Selain denda Rp 220 juta, Komdis PSSI juga melarang dua kali laga kandang Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta disaksikan penonton untuk musim kompetisi Liga 1 2019. "Kami akan mengajukan banding kepada Komdis PSSI karena menurut kami hukuman tersebut terlalu berat mengingat sebelumnya suporter di Bali tidak memiliki histori dalam melakukan hal-hal negatif," kata Chief Executive Officer (CEO) Bali United, Yabes Tanuri, kemarin. Saat menghadapi Persija tersebut, Bali United menyerah 1-2 dalam laga diwarnai beberapa kali dihentikan oleh wasit karena penonton di tribun utara menyalakan flare dan kembang api. Serdadu Tridatu saat itu baru saja ditinggal pelatih kepala Widodo Cahyono Putro setelah tiga kali beruntun kalah di kandang sendiri. Akibat ulah sebagian penonton, manajemen Bali United akhirnya harus menerima sanksi dari Komdi PSSI, karena sesuai statuta, flare tidak boleh dinyalakan saat pertandingan berlangsung karena mengganggu jalannya laga. Yabes Tanuri sendiri tidak menyangka sanksi yang diberikan Komdis PSSI bagi manajemen Bali United begitu berat yaitu denda uang sebesar Rp 220 juta ditambah dua kali laga kandang tanpa penonton di kompetisi Liga 1 2019 mendatang. Karenanya, Yabes Tanuri mengaku kecewa atas sanksi yang dijatuhkan kepada manajemen tim Serdadu Tridatu itu. Ia mengaku sangat menyayangkan insiden tersebut yang berakibat pada dirugikannya banyak pihak. "Tentu sangat menyayangkan adanya insiden saat melawan Persija dan akhirnya ada sanksi yang harus kita terima. Hal yang dilakukan oleh sebagian orang, namun banyak pihak yang harus menerima akibatnya seperti suporter yang ingin menyaksikan pertandingan secara langsung di stadion," ujar Yabes Tanuri. Yabes Tanuri pun berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak supaya bisa lebih mengontrol diri agar tidak lagi terulang hal serupa. "Yang pasti kami berharap suporter bisa lebih bijak lagi dalam hal mengungkapkan rasa kekecewaannya. Semoga hal serupa tidak lagi terjadi dan mari kita sama-sama jaga nama baik Bali yang sudah terkenal ramah hingga mancanegara," kata Yabes Tanuri.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.