Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Bagikan Jadwal Kampanye Paslon, Camat Kubu Dilaporkan ke Bawaslu Karangasem

Bali Tribune / LAPORAN - Badan Pemangan GP (Gus Par-Guru Pandu) melakukan laporan terkait dugaan Camat Kubu Bagikan Jadwal Kampanye Paslon tertentu ke Bawaslu Karangasem pada Sabtu (12/10) sore

balitribune.co.id | AmlapuraSetelah sebelumnya para Camat dan Sekcam di Karangasem ditengarai menggalang dukungan untuk salah satu pasangan calon, kini giliran Camat Kubu yang dilaporkan oleh Badan Pemangan GP (Gus Par-Guru Pandu) ke Bawaslu Karangasem pada Sabtu (12/10) sore, karena dianggap tidak netral setelah mengunggah jadwal Kampanye Pasangan Nomor Urut 2 (Dana-Swadi) di WA Group Menuju Pilbup Karangasem 2024. Ditengah masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini, masyarakat Karangasem kini mempertanyakan apakah sejumlah pejabat dan ASN di Karangasem sudah tidak netral lagi?.

Sejumlah kalangan menilai, selaku ASN apalagi memangku jabatan, Camat mestinya tidak ada urusannya dengan jadwal dan agenda kampanye Pasangan Calon terlebih Calon Incumbent, apalagi sampai memiliki jadwal kampanye yang seharusnya untuk kalangan internal tim pemenangan paslon bersangkutan, lebih-lebih meneruskannya ke WA Group.

Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan dilaporkan ke Bawaslu oleh Badan Pemenangan GP yakni I Nyoman celos, I Made Juwita dan I Nyoman Musna Antara. Dalam laporannyua tersebut, Nyoman Musna Antara menyebutkan, pada hari Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.10 wita, dirinya membuka WA Group Menuju Pilbup Karangasem, dan secara tiba-tiba sekira pukul 13.20 Wita dirinya melihat Camat Kubu/Terlapor membagikan atau Memosting Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Nomor 2 (dua) di group WA tersebut.

“Nah setelah Jadwal Kampanye Paslon Nomor Urut 2 tersebut di Posting oleh terlapor, beberapa detik kemudian terlapor langsung menghapus postingannya tersebut. Kemudian sekira pukul 13.53 wita terlapor menelpon saya, akan tetapi telepon dari terlapor tidak saya angkat karena saat itu saya sedang tidur siang,” ungkap Musna Antara kepada awak media di Bawaslu Karangasem.

Berdasarkan kejadian dan bukti-bukti tersebut diduga terlapor di duga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang beserta perubahannya Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Sebagai pelapor saya sangat bertanggungjawab atas laporan ini dihadapan hukum,” lontarnya sembari menunjukkan bukti postingan jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 2 oleh terlapor di Gourp WA Menuju Pilbup Karangasem tersebut. 

Wakil Badan Pemenangan GP, I Nyoman Celos, kepada awak media mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya sebagai ASN jelas diatur oleh undang-undang dan harus bersikap netral. “Saran kami, teman-teman ASN untuk tetap menjaga netralitas karena aturannya sangat jelas dan sanksinya juga sangat jelas diatur,” tegasnya. Pihakanya berharap laporan tersebut bisa segera ditindak lanjuti dan diproses oleh Bawaslu Karangasem. Celos juga menyebutkan jika laporan tersebut juga ditembuskan ke ke Bawaslu RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI dan Bawaslu Provinsi Bali.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh oleh Bali Tribune terkait postingan jadwal Kampanya Paslon Nomor urut 2 di Wa Group Menuju Pilbup Karangasem 2024 pada Minggu (13/10) Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan tidak menjawab panggilan telpon termasuk membalas pesan yang dikirim ke nomor WA nya. Namun ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu malam, I Gede Kaneka Setiawan menjelaskan jika saat itu HP nya dipegang oleh anaknya entah dapat postingan jadwal kampanye dari group mana, postingan tersebut terpencet oleh anaknya dan terbagikan ke Group WA Menuju Pilbup Karangasem 2024.

“Tiang pun kaget, ada masuk ke HP dan kepencet oleh anak saya, saat itu anak saya kan buka HP di sekrol-sekrol dan kepencet, HP saat itu dipegang anak saya,” ucapnya. Ketika ditanya dari mana sumber jadwal kampanye tersebut Kaneka juga mengaku belum mengeceknya, karena dirinya banyak diundang masuk dalam group WA. Yang jelas tegas Kaneka, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam urusan kampanye, apalagi menjadi tim kampanye pasangan calon. Hanya saja memang dirinya memonitor jadwal kegiatan kampanye masing-masing pasangan calon di wilayahnya dengan maksud agar bisa menjauhinya. “Silahkan teman-teman bisa awasi saya, apakah saya ada terlibat atau ikut berkampanye,” tungkasnya.

wartawan
AGS
Category

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.