Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hendak Gabung ISIS, Tiga WNI Dideportasi dari Turki

ilustrasi (timesindonesia.co.id)

Tuban, Bali Tribune

Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bergabung dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) dideportasi dari Turki. Mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, pada Jumat (29/04/2017) malam, sekitar pukul 21.52 Wita.

Ketiga WNI ini adalah Adnan Ruswandi (20) dari Purwakarta, Jawa Barat, pemegang paspor bernomor B4240987, Budi Setiawan Ismail Rusik (47) asal Garut, Jawa Barat (B4089717), dan Ghoziah/Zhiazulfah (17) asal Garut, Jawa Barat (B5703979). Ketiganya terbang dari Istanbul ke Dubai dengan Emirates EK122 pada 20 April 2017. Kemudian pada 21 April 2017 dilanjutkan penerbangan Dubai-Denpasar dengan Emirates nomor penerbangan EK398. Berangkat pukul 08.30 waktu Dubai.

Setibanya di Bandara Internasional Ngurah Rai, ketiganya langsung digelandang menuju Konter 04 Stamp Imigrasi untuk dimintai keterangan dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi, Agung Ariana (Kabit Tim C) dan Densus 88 Mabes Polri yang dipimpin AKBP Erlan Katim. Setelah dimintai keterangan, pada pukul 23.21 Wita, Adnan Ruswandi, Budi Ismali Rusik, dan Ghoziah/Zhiazulfah meninggalkan Kantor Imigrasi dengan pengawalan ketat Densus 88 menuju ke Mako Polda Bali.

Berdasarkan keterangan sumber Bali Tribune, ketiganya berangkat ke Turki pada 29 Maret 2017 lalu. Ketiganya diduga akan bergabung dengan ISIS. Namun mereka menyangkal dan mengaku berada di Turki dalam rangka bulan madu. Ketiga orang ini kemudian diamankan pihak Imigrasi Turki di Hotel Sultan Haned karena tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak membawa Kartu Keluarga (KK). Ketiga WNI ini langsung dibawa ke Bandara Internasional Ataturk untuk dideportasi.

Dikatakan sumber Bali Tribune, meski ketiga orang ini mengaku berada di Turki untuk bulan madu, namun pihak keamanan setempat tidak percaya begitu saja. Ada dugaan, ketiga orang ini hendak bergabung dengan kelompok ISIS. Pihak keamanan Turki terus melakukan pemantauan di wilayahnya karena tidak tertutup kemungkinan untuk mendeteksi dan pencegahan dini terhadap orang-orang yang hendak bergabung dengan sel atau jaringan dari kelompok tersebut.*

wartawan
redaksi

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.