Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Korban Akan Datangi Propam Polda Bali

Bali Tribune / Komang Putra Yasa bersama Gede Arka Wijaya mendatangi Polres Buleleng untuk mempertanyakan dugaan penghilangan barang bukti atas laporan pengancaman,Sabtu (1/4)

balitribune.co.id | Singaraja - Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (sajam), nampaknya akan berbuntut panjang. Korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti, karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus itu berawal dari adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh KL, PA dan KT terhadap Komang Putra Yasa.Kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG.

Tidak hanya itu, dalam proses laporannya, korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya. Di antaranya, pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, dan screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti. Hanya saja, korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan di Satresktim Polres Buleleng.

Dari 7 barang bukti yang diserahkan, ternyata tercantum hanya satu dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal 13 Maret 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter. "Aneh, saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu, yang lain kemana," tanya Putra Yasa,Sabtu (1/4).

Kejanggalan lainnya, kata Putra Yasa, soal tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda terima barang bukti tercatat 13 Maret 2023."Saya menduga ini ada rekayasa terutama pada penghilangan barang bukti," imbuhnya.

Sementara itu saksi korban sekaligus aktivis pegiat masalah-masalah hukum, Gede Arka Wijaya menilai penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik adalah upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

"Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor," terang Arka Wijaya.

Arka mengatakan,kasus tersebut telah dilaporkan 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut. Dan itu, katanya, memicu kasus hukum lain terhadap Putra Yasa.

"Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini. Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman," imbuhnya.

wartawan
CHA
Category

FINNS Bali Gelar Resik-resik Pantai Dukung Pariwisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Bali menginisiasi aksi “Canggu Beach Clean Up”, Sabtu (7/6) pagi, dalam ragka menyambut Hari Laut Sedunia atau "World Oceans Day". Kegiatan resik-resik pantai ini berlangsung mulai pukul 07.00 WITA dan melibatkan ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk perusahaan, sekolah, aparat desa serta masyarakat umum di sekitar Desa Tibubeneng.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan 300 Paket Daging Qurban di Idul Adha 1446 H

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Astra Motor Bali menyalurkan 300 paket daging qurban sebagai wujud komitmen perusahaan dalam mendukung nilai-nilai sosial dan mempererat hubungan dengan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Gudang Astra Motor Bali dan melibatkan partisipasi aktif dari karyawan yang tergabung dalam Ikatan Rohani Islam (Rohis).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembakaran Mobil di Nusa Penida, Polisi Dalami Dugaan Pelaku

balitribune.co.id | Nusa Penida - Kamis (5/6), sekitar pukul 21.50 WITA, sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DK 1565 JN terbakar di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Mobil tersebut milik I Kadek Mustika (34), warga Iseh, Desa Klumpu.

Baca Selengkapnya icon click

V Residence: Bebas Banjir, Bebas Galau

balitribune.co.id | Kuta - Satu hal yang biasanya membuat kita mesti berpikir panjang saat memilih tempat hunian adalah, apakah rumah kita itu bebas banjir? Banyak perumahan menawarkan beragam fasilitas menggiurkan, tapi minim yang berani menjamin rumah yang kita beli tidak akan kebanjiran. Satu di antara yang berani menjamin bebas banjir itu adalah V Residence yang berlokasi di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai, Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.