Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Hilangkan Barang Bukti, Korban Akan Datangi Propam Polda Bali

Bali Tribune / Komang Putra Yasa bersama Gede Arka Wijaya mendatangi Polres Buleleng untuk mempertanyakan dugaan penghilangan barang bukti atas laporan pengancaman,Sabtu (1/4)

balitribune.co.id | Singaraja - Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (sajam), nampaknya akan berbuntut panjang. Korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti, karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus itu berawal dari adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh KL, PA dan KT terhadap Komang Putra Yasa.Kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu,17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG.

Tidak hanya itu, dalam proses laporannya, korban menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ancaman terhadap dirinya. Di antaranya, pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, dan screenshot percakapan whaatsApp sebanyak 7 bukti. Hanya saja, korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan di Satresktim Polres Buleleng.

Dari 7 barang bukti yang diserahkan, ternyata tercantum hanya satu dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal 13 Maret 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter. "Aneh, saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu, yang lain kemana," tanya Putra Yasa,Sabtu (1/4).

Kejanggalan lainnya, kata Putra Yasa, soal tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda terima barang bukti tercatat 13 Maret 2023."Saya menduga ini ada rekayasa terutama pada penghilangan barang bukti," imbuhnya.

Sementara itu saksi korban sekaligus aktivis pegiat masalah-masalah hukum, Gede Arka Wijaya menilai penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik adalah upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

"Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor," terang Arka Wijaya.

Arka mengatakan,kasus tersebut telah dilaporkan 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut. Dan itu, katanya, memicu kasus hukum lain terhadap Putra Yasa.

"Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Singaraja belum lama ini. Kondisi ini bisa dikatakan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman," imbuhnya.

wartawan
CHA
Category

BPR Bank Daerah Bangli Luncurkan Kredit Investasi Emas, Tawarkan Suku Bunga Promo 8 Persen

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah kondisi perekonomian yang tidak menentu dan fluktuasi pasar keuangan, investasi emas kembali menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Terlebih, investasi emas kini tidak lagi identik dengan modal besar. Ruang ini dimanfaatkan oleh PT BPR Bank Daerah Bangli dengan meluncurkan program investasi emas.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.