balitribune.co.id | Semarapura – Konflik kewenangan antara lembaga desa adat dan pengurus kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung. Prajuru Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.
Surat somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin I Wayan Sumardika, S.H., C.L.A. Langkah hukum ini dipicu oleh keputusan Paruman Krama Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026 yang memjatuhkan sanksi adat berat kepada prajuru Pura Kawitan.
Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pasemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya. Namun, dinamika internal tersebut dinilai diambil alih secara sepihak oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.
"Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kementerian Agama RI. Pura ini bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi," tegas Sumardika.
Atas masalah ini pihak prajuru mengaku dirugikan secara materiil maupun inmaterial. Tim kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam somasi tersebut, pihak pengempon melayangkan dua tuntutan utama, yakn, mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama. Meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial.
Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas memenuhi tuntutan tersebut.
"Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui laporan pidana di Polda Bali maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura," pungkas Sumardika.
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, dan Perbekel Desa Tangkas.