Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Korupsi, Polda Bali Amankan Mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis

Bali Tribune / RILIS - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bali rilis kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

balitribune.co.id | DenpasarSubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bali benar - benar menunjukan taringnya dalam memberantas korupsi. Selain mengungkap tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakuka mantan Ketua KONI Gianyar, satuan yang dikomandoi AKBP M. Arif Batubara juga berhasil mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Arif Batubara menjelaskan, pengungkapan korupsi LPD Ngis ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, I Nyoman Berata (48) menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka diduga melakukan korupsi dana LPD mencapai Rp 10.441.786.410. Jumlah sebanyak itu merupakan hasil korupsi dalam kurun waktu dari tahun 2009 -  2022.

"Modusnya, tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai 2022. Dimana pinjaman yang  dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas  pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terangnya di Mapolda Bali, Selasa (17/12).

Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka  (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun  2013 - 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan  sukarela nasabah LPD Desa Adat  Ngis periode tahun  2018 - 2021, dimana dana tabungan sukarela  nasabah dipergunakan untuk membayar  bunga atas tabungan sukarela yang  digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.

Penyidik bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit  atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula dengan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun  2009 - 2022 sejumlah  Rp  3.465.652.410.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito  nasabah oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 - 2022 sejumlah  Rp 4.566.134.000. Selain itu, hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 - 2021  sejumlah Rp 2.410.000.000.

"Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sebesar sepuluh milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah," terang Arif.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo pasal  18 ayat (1)  Undang-Undang  RI Nomor 31  Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  RI  Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 2 yaitu: "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau  orang  lain atau  suatu korporasi yang  dapat  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling  singkat 4 tahun  dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar". Sementara bunyi Pasal 3 adalah "setiap orang yang dengan tujuan  menguntungkan  diri  sendiri atau orang lain atau suatu  korporasi, menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan  atau sarana yang ada padanya karena jabatan  atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dikatakan Arif Batubara, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Bali.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas," pungkas alumni Akpol Tahun 2006 ini.

wartawan
RAY

Permudah Warga Bayar Pajak, Bupati Sutjidra Resmi Luncurkan Mobil Samsat Keliling

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan meluncurkan Mobil Samsat Keliling di arena Car Free Day Singaraja, Minggu (24/5/2026). Layanan tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Tri Suci Waisak, Umat Buddha Denpasar Gelar Pattidana untuk Leluhur

balitribune.co.id I Denpasar - Menyambut perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak yang jatuh pada 31 Mei 2026 mendatang, Vihara Buddha Sakyamuni, Jalan Gunung Agung Denpasar menggelar upacara Pattidana atau pelimpahan jasa kepada para leluhur. Kegiatan ini digelar pada Minggu (24/5/2026) yang menjadi wujud bakti umat kepada orang tua dan leluhur yang telah tiada.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

K3S Badung Study Tiru ke UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinsos Jabar

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung melakukan kunjungan kerja dan studi tiru ke Rumah berdaya UPTD Pelayanan Sosial Griya Bina Karya Dinas Sosial, Provinsi Jawa Barat, Jumat (22/5/2026). Kunjungan ini bertujuan mempelajari tata kelola fasilitas tempat tinggal sementara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

TMMD Ke-128 Kodim 1623 Karangasem Resmi Ditutup, Wujud Sinergitas TNI Pemerintah dan Rakyat

balitribune.co.id | Amlapura - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1623/Karangasem Tahun Anggaran 2026 resmi ditutup di Lapangan Alasngandang, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Mas Parwata Apresiasi Bantuan dan Gelorakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Karangasem

balitribune.co.id | ​Amlapura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menyambut hangat dan mendampingi langsung kunjungan kerja Ketua TP PKK Provinsi Bali, Nyonya Putri Suastini Koster, beserta rombongan dalam rangka Aksi Sosial "Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Bergerak dan Berbagi" Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Pelayanan, Bupati Gus Par Apresiasi Bazar Pelayanan Publik di CFD Karangasem ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan melalui gelaran Bazar Pelayanan Publik terpadu yang dirangkaikan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Veteran Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Minggu (24/5/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.