Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Dokter Dituntut Satu Bulan Penjara

Bali Tribune / terdakwa (kiri) bersama kuasa hukumnya setelah persidngan
balitribune.co.id | DenpasarSeorang oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) dituntut satu bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (16/2). Pria kelahiran 8 Maret 1995 ini diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID (30).
 
JPU Made Ayu Citra Maya Sari menguraikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada bulan Maret 2022. Berawal dari ID selaku istri bertanya kepada terdakwa selaku suaminya saat itu, “kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudah telpon berkali-kali”. Namun terdakwa langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala. Sehingga korban merasa kesakitan seraya mengatakan, “stop, sakit”. Kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian dahi. Tidak berhenti disitu saja. Terdakwa menjambak rambut dan mendorong tubuh korban sampai terjatuh yang mengakibatkan kepala terbentur lantai.
 
Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala, sempoyongan dan mual. Setelah  itu terdakwa mengusir korban dengan mengatakan; "pergi sekarang juga dari rumah”. Kemudian korban menelpon saksi Ketut Gede Dharma Putra yang merupakan bapaknya untuk menjemputnya di luar rumah. Berdasarkan hasil visum pada  27 Mei 2022, ditemukan luka memar serta peninggian pada kepala korban akibat trauma tumpul. 
 
"Hal - hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala. Sedangkan hal - hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada korban dihadapan persidangan tetapi korban tidak memaafkan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina. Menuntut terdakwa satu bulan penjara," ujar JPU Made Ayu Citra. 
 
Sementara Kuasa hukum korban, Sundari Megarini menanggapi tuntutan JPU mengatakan, Pasal yang dipakai dari awal dikepolisian 44 ayat 4 yang hanya 4 bulan karena dianggap ringan. Dan korban juga tidak mengajukan ahli psikoligis yang bisa membuktikan dampak psikis dari KDRT ini ringan atau berat. "Jadi, ya tuntutan Jaksa pasti sekitar itu. Hanya saja saya berharap Majelis Hakim nanti dalam putusannya bisa saja sama memutus satu bulan atau kurang yang terpenting hakim mempertimbangkan bahwa KDRT ini memang benar dilakukan dengan adanya bukti visum tersebut," katanya. 
 
Sidang yang dipimpin Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/02) dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa I Nyoman Sudiantara dan Ketut Rinata atas tuntutan JPU tersebut. 
 
Sekedar informasi, akibat tindak pidana KDRT tersebut, korban sudah resmi bercerai dengan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar pada Juli 2022 lalu. 
wartawan
RAY
Category

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.